Corona Tekan Permintaan, Peternak Ayam Rugi Rp2,62 M di BogorCorona Tekan Permintaan, Peternak Ayam Rugi Rp2,62 M di Bogor
Corona Tekan Permintaan, Peternak Ayam Rugi Rp2,62 M di Bogor
Corona Tekan Permintaan, Peternak Ayam Rugi Rp2,62 M di Bogor

Peternak ayam di Bogor menderita kerugian hingga Rp2,62 miliar dalam 15 hari terakhir. Hal ini disebabkan pembatasan aktivitas di lingkungan publik demi mengurangi risiko penyebaran virus corona di dalam negeri.

Ketua Koperasi Pertanian Karya Agrisatwa Alvino Antonio mengungkapkan harga ayam hidup di kandang anjlok di sekitar Rp6.000 per kilogram (kg) sampai Rp8.000 per kg. Padahal, normalnya harga ayam hidup di kandang sebesar Rp19.500 per kg.

“Ini karena pasokan berlebihan dan ditambah lagi dengan adanya ‘lockdown‘ (pembatasan aktivitas di ruang publik) jadi sekarang harga ayam hidup di kandang antara Rp6.000 per kg-Rp8.000 per kg,” ucap Alvino kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/4).

Harga jual itu, sambung Alvino, jauh di bawah harga pokok produksi (HPP) yang mencapai Rp20 ribu per kg. Ia bilang harga ayam hidup di kandang semakin jatuh karena permintaan turun drastis akibat penyebaran virus corona.

“(Permintaan turun) karena banyak tempat makan, katering, dan pasar yang tutup juga karena dibatasi sekarang waktu jualannya,” terang dia.

Terlebih, sejumlah daerah sudah membatasi ruang gerak di wilayahnya. Imbasnya, proses distribusi pengiriman pakan dan ayam juga terganggu.

Ia bilang kelompok peternak di Pertanian Karya Agrisatwa rata-rata menjual 10 ribu ekor ayam hidup di kandang dengan berat 1,3 kg-1,4 kg per harinya. Dengan harga jual rata-rata Rp7.000 per kg dan HPP peternak mandiri Rp19.500 per kg, Alvin menyatakan kerugian yang diterima peternak per harinya sebesar Rp175 juta.

Menurutnya, pemerintah perlu turun tangan mengatasi hal ini. Jika tidak, jumlah kerugian yang ditanggung peternak akan lebih besar lagi nantinya.

Selain itu, Alvin menyatakan seharusnya pemerintah bisa menyelamatkan peternak dengan meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeli ayam hidup di kandang sesuai dengan harga acuan pembelian di petani/peternak yang sebesar Rp19 ribu per kg untuk batas bawah dan Rp21 ribu per kg untuk batas atas.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 dituliskan bahwa apabila harga di tingkat petani berada di bawah harga acuan, menteri dapat menugaskan BUMN untuk melakukan pembelian sesuai dengan harga acuan pembelian di tingkat petani setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang BUMN.

Kemudian, kata Alvin, jika memang pemerintah melaksanakan pembatasan di ruang publik, seharusnya makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian, peternak tak memikul beban berat.

“Sudah ada regulasi yang mengatur itu di Undang-Undang (UU) Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” jelas Alvin.

Hanya saja, Alvin menilai hal itu tak dilakukan oleh pemerintah. Alhasil, beban pokok produksi membuat sebagian peternak merugi.

Narasumber : https://www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *