Kementan tetap mendorong kemitraan industri dengan peternak sapi perah (Foto : Antara/Raisan Alfarisi)

 

Kementerian Pertanian baru-baru ini melakukan revisi
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor
30 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Aturan tersebut tidak lagi
mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) bermitra atau menyerap susu sapi dari
peternak lokal.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/8/2018), Direktur
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, menjelaskan
perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018
dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pembelian susu,
merupakan konsekuensi dari keputusan DBS WTO.
“Beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan
hortikultura dan peternakan harus direvisi,” ungkapnya.
Lanjut Ketut, dalam permentan nomor 30/2018 prinsip dasarnya
adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan
rekomendasi. Perubahan ini dilakukan karena Amerika Serikat (AS) mengancam akan
mencabut produk ekspor Indonesia dari Generalized
System of Preferance
(GSP), sehingga bisa menurunkan nilai ekspor
Indonesia.
Ketut menegaskan, dengan perubahan permentan tersebut program
kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur
dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri. Kementan
tetap mendorong pelaksanaan kemitraan industri dengan peternak , meski ada
revisi Permentan 26 tahun 2017.
“Dengan perubahan Permentan tersebut, program kemitraan
antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka
peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri (SSDN). Pelaksanaan
kemitraan ini tetap kita dorong untuk dilakukan oleh seluruh pelaku usaha
persusuan nasional,” tandasnya.
Informasi yang ditambahkan Ketut, bahwa dengan adanya Permentan
Nomor 26 Tahun 2017, proposal kemitraan yang masuk hingga 6 Agustus 2018
sebanyak 99 proposal dari 118 perusahaan, terdiri dari IPS 30 dan importir 88
perusahaan dengan nilai investasi Rp 751,7 miliar.
Adapun bantuan yang diberikan Kementan untuk memajukan
peternak diantaranya asuransi ternak sapi bersubsisi, IB dalam program Upsus
Siwab, KUR khusus untuk pembiakan sapi, serta memfasilitasi kapal khusus ternak.
(rilis/inf)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *