Skip to content

–

Menu
  • HOME
  • AGRIBISNIS
  • BERITA SEKILAS
  • BUDIDAYA
  • EDITORIAL
  • EKONOMI BISNIS
  • INSPIRASI
Menu

INVESTASI ASING DI PERUNGGASAN LEGAL: MK Tolak Revisi UU Peternakan

Posted on

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) sejumlah asosiasi peternakan unggas skala kecil-menengah yang meminta aturan soal investasi peternakan unggas dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) untuk direvisi.

Panitera MK Kasianur Sidauruk memberikan salinan putusan kepada kuasa hukum pemohon Rojikin usai sidang putusan uji Undang-Undang No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Kewan, Kamis (4/8) di Ruang sidang MK.

Ada dua pasal yang diajukan oleh tim pemohon yang diketuai Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2). Kedua pasal ini dinilai membuka peluang penguasaan pasar bagi investor asing bermodal besar sehingga berpotensi mematikan peternakan unggas rakyat.
Adapun, PPUI menggugat UU nomor 18 tahun 2009 karena UU tersebut dinilai untuk pertama kalinya membuka investasi perunggasan bagi asing. Saat ini, UU PKH terbaru adalah UU nomor 41/2014 yang hanya memuat aturan yang direvisi sehingga UU 18/2009 tetap digunakan dan menjadi acuan.
PPUI menilai sejak UU 18/2009 tersebut lahir, para pemodal asing di bisnis perunggasan kian menggurita. Menurut data yang dimiliki PPUI, pada 2009, jumlah peternak ayam mandiri masih 80.000 orang, namun sekarang jumlahnya tidak lebih dari 5.000 orang.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, diungkapkan bahwa MK menilai fakta yang terjadi di lapangan tersebut bukan merupakan kesalahan pasal, namun hasil dari lemahnya pengawasan atau implementasi pasal atau norma.
“Pemohon menyebut kalimat dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut memberikan peluang integrasi secara vertikal. Dalam kalimat pasal tersebut, tidak memberikan peluang untuk ditafsirkan sebagai integrasi vertikal,” ujar Arief.
Pasal 2 ayat (1) UU 18/2009 menyebut Peternakan dan kesehatan hewan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait.
PPUI beranggapan pasal tersebut membuka peluang bagi perusahaan untuk membangun peternakan unggas terintegrasi dari hulu-hilir. Akibatnya, saat ini perusahaan-perusahaan besar terindikasi melakukan praktik monopoli dan cenderung menguasai pembentukan harga atau kartel.
Sedangkan Pasal 30 ayat (2) menyebut Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Hakim mengatakan untuk menghindari terjadi hal yang dikhawatirkan oleh para peternak, maka yang seharusnya dilakukan adalah pemerintah wajib mengawasi usaha budidaya peternakan dan melindungi para peternak.
“Kekhawatiran itu bisa terjadi karena pemerintah tidak maksimal dalam melaksanakan peran dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU tersebut,” ungkap Arief. Soal investasi asing, Hakim menyebut peternak sebaiknya justru menggugat UU Penanaman Modal.
Sementara itu, Ketua Umum PPUI, Waryo Sahru menyampaikan pihaknya mengajukan revisi UU 18/2009 justru karena investasi peternakan dibuka bagi asing dengan merujuk pada UU tersebut. UU Peternakan dan Keswan sebelumnya yaitu nomor 6 tahun 1967, menutup investasi unggas bagi pemodal asing.
“UU yang dulu itu orientasinya keadilan berusaha, kecukupan protein, dan ekspor. Kalau yang sekarang, hanya ketahanan pangan. Selama 42 tahun UU 6/1967 ada, peternak bisa hidup. Sekarang jumlah peternak mandiri hanya 5% dari total peternak yang ada,” ujar Waryo pada Bisnis.
Peternak mandiri saat ini berebut pasar dengan peternak mitra perusahaan besar dan perusahaan besar itu sendiri yang juga memasok ayam potong ke pasar. Karena diproduksi jauh lebih efisien, harga ayam potong yang diproduksi perusahaan bisa ditekan.
Sementara itu, peternak mandiri harus menjual ayamnya mengikuti harga ayam yang dijual perusahaan. Hal ini berakibat peternak mandiri mengalami kerugian karena mereka harus menjual ayam potong dibawah biaya pokok produksi. (bis/wan)

Post Terkait:

  • Keputusan MK; Impor Daging Berbasis Zona Dibolehkan… Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon, namun memberlakukan syarat pengamanan maksimum impor ternak dan produk ternak, baik berbasis zona maupun country. Demikian Hermawanto, advokat dan…
  • UU Peternakan dan Kesehatan Hewan : Maju Mundur… Tahun 1967 Indonesia sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan, yaitu UU nomor 6/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan kesehatan hewan. Seiring berjalannya…
  • MENYOROTI PERMENTAN 32/2017, DICABUT ATAU DIREVISI? Pusat Kajian Pertanian Pangan & Advokasi (PATAKA) bersama beberapa asosiasi di bidang peternakan bersama melakukan Webinar via daring. Seminar tersebut membahas Permentan No. 32 tahun…
  • Tahun 2018 Peternakan Diprediksi Masih Tumbuh di… Pemerintah diharapkan memiliki cetak biru (blueprint) pembangunan peternakan yang diketahui dan disepakati oleh semua pemangku kepentingan peternakan, sehingga semua pihak memahami dan juga mendukung akan  kemana…
  • BEGINI LANGKAH KEMENTAN ATASI GEJOLAK HARGA DAGING… JAKARTA, 30 Maret 2017. Dalam rangka mengatasi permasalahan perunggasan di Indonesia saat ini, terutama terkait adanya penurunan harga ayam hidup (broiler dan jantan layer) serta…
  • LUAR BIASA, NILAI EKSPOR OBAT HEWAN INDONESIA CAPAI… JAKARTA, 5 April 2017. Pada era pemerintahan Jokowi-JK, yaitu tahun 2015 dan 2016 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah…
  • Keamanan Daging Sapi Brazil dari PMK Dipertanyakan Daging impor.Kemenangan Brazil dalam sidang banding di WTO (World Trade Organization/WTO), yang memenangkan sebagian gugatan Brazil atas Indonesia ternyata masih menyisakan tanda tanya dan kekhawatiran.…
  • PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER HEWAN DI INDONESIA Dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien. (Foto: Pexel) Sekilas menengok ke belakang, 2018 lalu terdapat kasus dokter hewan yang tersandung kasus…
  • Kebijakan Antikoksidia dalam Permentan No. 14 Tahun… Drh Didik Tulus Subekti MKes Seharusnya sudah tidak terjadi lagi tarik-ulur dengan implementasi kebijakan antikoksidia yang termuat dalam Permentan No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi…
  • MENILIK UNTUNG - RUGI PASCA PELARANGAN AGP Setahun berlalu sejak terbitnya Permentan No.17/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni dilarangnya Antibiotic Growth Promoter (AGP) ke dalam pakan…

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DATA BISNIS PETERNAKAN

Artikel Terbaru

  • Prospek dan Peluang Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Reuni Kafapet Unsoed 85 Sukses Digelar: Hadirkan Dua Rektor dan Pertama Kalinya Livestreaming YouTube
  • Teknologi Genomik untuk Peningkatan Produktivitas Tanaman: Menuju Era Baru Pertanian Berkelanjutan
  • Transformasi Digital dalam Pertanian Nusantara: Membangun Ketahanan Pangan di Era Industri 4.0
  • Pertanian Vertikal: Solusi Inovatif untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan di Perkotaan
  • Menjadi Petani Sukses yang Menggabungkan Kearifan Lokal dan Teknologi Terbaru
  • Pertanian Berbasis Data: Menjawab Tantangan Masa Kini
  • Pertanian Berkelanjutan: Langkah Baru untuk Indonesia
  • COMPANY PROFILE PT GALLUS INDONESIA UTAMA
  • Digitalisasi Pertanian: Langkah Menuju Produktivitas Tinggi

KALENDER

July 2026
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« May    

ARTIKEL TERBARU

  • Prospek dan Peluang Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Reuni Kafapet Unsoed 85 Sukses Digelar: Hadirkan Dua Rektor dan Pertama Kalinya Livestreaming YouTube
  • Teknologi Genomik untuk Peningkatan Produktivitas Tanaman: Menuju Era Baru Pertanian Berkelanjutan
  • Transformasi Digital dalam Pertanian Nusantara: Membangun Ketahanan Pangan di Era Industri 4.0
  • Pertanian Vertikal: Solusi Inovatif untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan di Perkotaan
  • Menjadi Petani Sukses yang Menggabungkan Kearifan Lokal dan Teknologi Terbaru
  • Pertanian Berbasis Data: Menjawab Tantangan Masa Kini
  • Pertanian Berkelanjutan: Langkah Baru untuk Indonesia
  • COMPANY PROFILE PT GALLUS INDONESIA UTAMA
  • Digitalisasi Pertanian: Langkah Menuju Produktivitas Tinggi

ARTIKEL TERKAIT

  • Keputusan MK; Impor Daging Berbasis Zona Dibolehkan… by Agribisnis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon, namun memberlakukan syarat pengamanan maksimum impor ternak dan produk ternak, baik berbasis zona maupun country. Demikian Hermawanto, advokat dan…
  • UU Peternakan dan Kesehatan Hewan : Maju Mundur… by Agribisnis Tahun 1967 Indonesia sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan, yaitu UU nomor 6/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan kesehatan hewan. Seiring berjalannya…
  • MENYOROTI PERMENTAN 32/2017, DICABUT ATAU DIREVISI? by Agribisnis Pusat Kajian Pertanian Pangan & Advokasi (PATAKA) bersama beberapa asosiasi di bidang peternakan bersama melakukan Webinar via daring. Seminar tersebut membahas Permentan No. 32 tahun…
  • Tahun 2018 Peternakan Diprediksi Masih Tumbuh di… by Agribisnis Pemerintah diharapkan memiliki cetak biru (blueprint) pembangunan peternakan yang diketahui dan disepakati oleh semua pemangku kepentingan peternakan, sehingga semua pihak memahami dan juga mendukung akan  kemana…
  • BEGINI LANGKAH KEMENTAN ATASI GEJOLAK HARGA DAGING… by Agribisnis JAKARTA, 30 Maret 2017. Dalam rangka mengatasi permasalahan perunggasan di Indonesia saat ini, terutama terkait adanya penurunan harga ayam hidup (broiler dan jantan layer) serta…

  • 1,202,938
  • 606,782
©2026 – | Design: Newspaperly WordPress Theme
  • HOME
  • AGRIBISNIS
  • BERITA SEKILAS
  • BUDIDAYA
  • EDITORIAL
  • EKONOMI BISNIS
  • INSPIRASI