Skip to content

–

Menu
  • HOME
  • AGRIBISNIS
  • BERITA SEKILAS
  • BUDIDAYA
  • EDITORIAL
  • EKONOMI BISNIS
  • INSPIRASI
Menu

MENYOROTI PERMENTAN 32/2017, DICABUT ATAU DIREVISI?

Posted on
MENYOROTI PERMENTAN 32/2017, DICABUT ATAU DIREVISI?
MENYOROTI PERMENTAN 32/2017, DICABUT ATAU DIREVISI?
Pusat Kajian Pertanian Pangan & Advokasi (PATAKA) bersama beberapa asosiasi di bidang peternakan bersama melakukan Webinar via daring. Seminar tersebut membahas Permentan No. 32 tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi. Sekitar 70 orang dari kalangan peternak, instansi pemerintah, dan swasta hadir dalam acara tersebut. Yeka Hendra Fatika selaku direktur dari PATAKA sendiri yang bertindak sebagai moderator dalam acara hari itu.
Sigit Prabowo dari PPUN sebagai presenter pembuka diskusi menjelaskan berbagai perbedaan definisi peternak berdasarkan tiap regulasi UU peternakan terkini. Dalam hal ini ia menyoroti bahwa peternak mandiri UMKM disandingkan dengan koorporasi tanpa adanya pembinaan yang jelas dari pemerintah. Padahal peternak mandiri memerlukan pendampingan dari pemerintah daerah dan hal itu tadi juga ada di dalam UU No. 18 tahun 2019.
“Kami merasa peternak belum terbina dengan baik oleh pemerintah daerah, dan juga TS dari koorporasi obat hewan. Oleh karenanya kita harus berekonsiliasi dengan berbagai pihak. Apalagi belakangan ini saya merasa TS masih fokus dengan omzet, bukan pembinaan. Entah karena peternak sudah pintar – pintar, atau gimana saya nggak tahu juga,” tutur Sigit.
Sigit juga menekankan bahwa urgensi berkonsolidasi dengan pemda yakni terkait pemasaran dan pemetaan pasar. Jadi apabila terjadi over supply berlebih, maka tujuan pasar akan jelas mau dikemanakan kelebihan produksi tersebut. Selain itu juga ia menyebutkan bahwa peternak harus melek dengan regulasi dan peraturan perundangan yang ada.
Selain itu Sigit menyoroti bahwa apakah regulasi yang ada saat ini sudah diterapkan oleh pemerintah sebagai turunan dari UU peternakan yang sudah ada?. Dan apakah peraturan perundangan tadi sudah tepat sasaran dan menguntungkan bagi semua stakeholder?. Tentunya ini sangat menarik untuk dibahas dan didiskusikan.
Pada kesempatan yang sama, Joko Susilo selaku Sekjen ISPI juga memaparkan beberapa hal yang perlu disoroti. Utamanya adalah kemampuan akses peternak mandiri terhadap sapronak, harga, dan produksi dimana pada akhirnya peternak mandiri dianggap tidak efisien dan efektif. Ia juga menyoroti kegaduhan di dunia perunggasan yang terus gaduh meskipun beberapa Permentan tentang pengaturan supply dan demand telah banyak dikeluarkan.
“Saya jadi mempertanyakan implementasi permentan – permentan yang tadi, sudah efektif belum sih ini peraturannya?. Sudahkah dapat memproteksi peternak mandiri?. Atau jangan – jangan malah menambah keruwetan permasalahan?,” tutur Joko.
Yang terpenting menurut Joko adalah mengenai pengawasan dari implementasi regulasi yang telah diterbitkan. Ia merasa bahwa kegaduhan – kegaduhan masih terjadi karena fungsi pengawasan masih belum benar – benar fungsional. Jika memang benar fungsi pengawasan telah dijalankan dengan benar, ia merasa kegaduhan yang terjadi pasti dapat diminimalisir bahkan tidak ada.
ISPI sendiri melihat situasi ini dan mengusulkan melalui surat rekomendsinya kepada Ditjen PKH selaku pemangku kebijakan. Mulai dari pendefinisian peternak, pembibit, dll nya sampai yang terpenting adalah mengaktifkan fungsi pengawasan.
“Siapa yang mau mengawasi?, pemda kah?, pemerintah pusat kah?. Jadi ini harus dilaksanakan dan sangat urgent. Jadi kalau ini luput, maka ya kegaduhan akan tetap terjadi kedepannya. Jika perlu pengawasan juga dilakukan berjenjang mulai dari pemerintah daerah sampai pusat,” tutur Joko.
Jenny Soelistiyani perwakilan Pinsar Petelur Nasional yang juga hadir dalam acara tersebut juga merespon hal yang diwacanakan oleh Joko Susilo. Ia memberi contoh misalnya ketika ada masalah di broiler, masalah tersebut kemudian merambat kepada peternak layer yang menyebabkan harga telur turun. Ditambah lagi beberapa waktu yang lalu beredar “telur putih” yang merusak harga telur konsumsi.
“Kami sudah melakukan dokumentasi, pelaporan, bahkan terkait telur infertil yang beredar di pasaran, kami sudah melapor bahkan ke polisi, tapi apa?, tidak ada tanggapan dan tidak ada yang meberikan sanksi kepada pengedarnya. Artinya apa?, tidak ada fungsi pengawasan yang berjalan, padahal itu juga sudah tertuang di dalam regulasi, masa enggak ada tindak lanjutnya?. Makanya saya setuju dengan Mas Joko, bila perlu ini harus dinaikkan jadi perpres, atau peraturan lainnya,” tutur Jenny.
Ia berharap juga bahwa adanya komitmen dari semua stakeholder agar terjadi harmonisasi di bidang perunggasan. Hal ini agar tidak terjadi lagi kegaduhan di dunia perunggasan Indonesia sendiri, karena jika terus gaduh, maka Indonesia akan hanya berkutat di situ-situ saja, padahal musuh dari luar sudah siap menjajah pasar Indonesia.
Sementara itu Tri Hardiyanto sebagai Dewan Penasihat GOPAN meyoroti satu persatu pasal yang ada di Permentan No. 32 tahun 2017. Ia menguliti satu persatu pasal – pasal yang ada, yang menguntungkan, yang merugikan, dan yang siftnya multi tafsir.
“Saya beri contoh pasal 5,6, dan 7 ini kan masalah kuota. Kita juga masih butuh tim analisis. Mereka harus difasilitasi dan diberi keleluasaan lebih dan kewenangan untuk melakukan observasi, sehingga lebih baik dalam memberikan saran dan masukan kepada pemerintah. Jadi tim ini harus diberi previlige dalam hal kewenangan dan fasilitas. Sehingga nantinya tidak dipermalukan termasuk oleh pemerintah sendiri,” tukas Tri.
Tri juga menyebutkan bahwa pasal 8 dalam permentan tersebut harus dirombak, para integrator harus difokuskan di pasar ekspor bukan dalam negeri. Sehingga kebutuhan dalam negeri dapat lebih banyak dipenuhi oleh pelaku UMKM mandiri.
Achmad Dawami selaku Ketua Umum GPPU yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menguraikan bahwa peraturan perundangan kini dirasa lebih mengacu pada efisiensi dan produksi bukan kepada kesejahteraan rakyat. Hal ini terbukti dengan kegaduhan yang diakibatkan oleh terbitnya beberapa peraturan perundangan baru.
“Sekarang begini, kalau enggak gaduh kan artinya ya sudah beres masalahnya kan?, kalau masih gaduh, ya pasti ada masalah toh. Kan kesimpulannya begitu?,” tukasnya.
Meskipun begitu ia setuju bahwa jika dirasa kurang ampuh, utamanya dalam segi pengawasan dan sanksi, permentan memang harus dinaikkan levelnya. Entah perppu, entah kepres, yang intinya adalah penerapan sanksi dan wewenang.
Haris Azhar selaku praktisi hukum yang juga hadir sebagai pembahas mengatakan bahwa semua aturan hukum, utamanya permentan seharusnya merupakan bentuk pengejewantahan dari peraturan diatasnya. Ia juga mengatakan bahwa permentan 32 ini juga harus ditinjau dari legal sains, sehingga jelas apakah perementan ini merupakan penerapan dari UU peternakan atau malah “pembelokan” dari masalah yang selama ini terjadi.
“Saya mau bilang dengan kondisi seperti ini, acuannya banyak, jadi permentan ini mau menertibkan pasar, menerapkan keberpihakan kepada yang lemah, atau mengemankan produksi dan distribusinya?. Ini terlalu banyak warnanya, jadi enggak fokus, jadi malah ribet,” tukas Ketua Umum LBH Lokataru tersebut.
Ia juga sepakat bahwa industri pangan ini harus serius dalam peningkatan kualitas hidup manusia dan kehidupan di dunia kerja. Jika dilihat dari kacamata HAM, sektor pangan ini hal yang luar biasa dan perlu fokus dalam aspek legaltasnya.
Haris melihat di masa kini bahwa peternak rakyat menjadi kelompok rentan, karena perusahaan integrator semakin besar. Karena mengguritanya perusahaan tadi, maka tidak menghasilkan pemberdayaan. Ia juga bilang bahwa semakin urgent sekarang ini untuk mendorong Negara agar menolong para peternak.
“ Menurut saya apapun dasar hukum yang dipakai, minta peraturan baru yang memang melindungi peternak kecil. Konsekwensinya ya nanti mungkin ada beberapa pasal yang dihilangkan, masa anusia mengikuti permentan, salah itu, harusnya permentan yang mengikuti manusianya, itu baru adil,” tukas Haris.
Dirinya juga menyarankan agar mendorong pemerintah agar membuat peraturan baru yang lebih pro peternak. Hal ini dirasa perlu untuk menguji keberpihakan pemerintah terhadap rakyat (peternak). Ia juga bilang bahwa permentan 32 ini tidak bisa dipakai dalam menyelamatkan peternak rakyat mandiri karena masih bias.
Pada sesi diskusi, kritik juga datang dari Wayan Suadnyana, salah satu peserta diskusi yang mengeritik keras permentan tersebut. Menurutnya permentan tersebut juga banyak melanggar peraturan perundangan lainnya, bukan malah mengejawantahkan peraturan perundangan yang ada.
Saya merasa peternak diperdayai, bukan diberdayakan. Tolonglah supaya peternak itu diberdayakan, jangan diperdayai. Jadi permentan ini jangan sampai jadi pelegalan dari kesalahan – kesalahan yang terjadi sebelumnya,” tutur Wayan.
Salah satu peserta yang juga mendukung pendapat Wayan yakni Ashwin Pulungan. Menurutnya, karena bersifat quick yield, sektor peternakan unggas ini tentunya cocok untuk pemberdayaan masyarakat.
“Perputaran uang di situ kan cepat, ini lah yang dilihat oleh para investor besar, sehingga PMA banyak masuk. Oleh karenanya perlu difokuskan terutama pasal perlindungan peternak dan pembagian pasar,” kata Ashwin.
Ashwin juga mengatakan bahwa selama ini pemerintah banyak membuang energi untuk mengatur perunggasan dengan permentan yang tidak penting. Masalah hanya berkutat disitu -situ saja, tidak selesai – selesai.
Yang disayangkan adalah, meskipun ada peserta diskusi yang berasal dari kalangan pemerintah, tetapi tidak ada yang ikut berdiskusi, menanggapi, atau sekedar mendengarkan saran dan kritik dari para peserta dalam acara yang berlangsung selama 3 jam tersebut. Begitu pula dari kalangan perusahaan integrator.

Akhir kata, Permentan 32 dirasa masih kurang greget dan belum ada sesuatu yang bisa disimpulkan dari diskusi ini. Entah butuh revisi atau sekalian diganti/dicabut, Permentan No.32 harus fokus terhadap satu hal, misalnya perlindungan peternak, pembagian pasar, dan lain sebagainya.

Selain itu memang dirasa perlu membuat peraturan perundangan baru yang nantinya tidak menyebabkan kegaduhan dan menjadi win – win solution agar perunggasan tidak lagi gaduh dan fokus dalam produksi yang efisien. (CR)

Sumber : http://www.majalahinfovet.com

Post Terkait:

  • Kebijakan Antikoksidia dalam Permentan No. 14 Tahun… Drh Didik Tulus Subekti MKes Seharusnya sudah tidak terjadi lagi tarik-ulur dengan implementasi kebijakan antikoksidia yang termuat dalam Permentan No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi…
  • Tahun 2018 Peternakan Diprediksi Masih Tumbuh di… Pemerintah diharapkan memiliki cetak biru (blueprint) pembangunan peternakan yang diketahui dan disepakati oleh semua pemangku kepentingan peternakan, sehingga semua pihak memahami dan juga mendukung akan  kemana…
  • POTRET BISNIS PETERNAKAN 2017 DAN PREDIKSI 2018… Selama 2017 dan mungkin masih dilanjutkan pada 2018, ada dua program nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang terkait langsung dengan pembangunan binis dan…
  • DUKUNG PETERNAK RAKYAT, KEMENTAN TERBITKAN REGULASI… Dalam rangka memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak, terutama daging ayam di dalam negeri dan untuk memperbaiki bisnis perunggasan di tanah air, Kementerian Pertanian telah…
  • MENILIK UNTUNG - RUGI PASCA PELARANGAN AGP Setahun berlalu sejak terbitnya Permentan No.17/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni dilarangnya Antibiotic Growth Promoter (AGP) ke dalam pakan…
  • REFLEKSI HARI LAHIR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN… Tanggal 26 Agustus merupakan hari lahir Peternakan dan Kesehatan Hewan Indonesia. Tanggal ditetapkan karena berdasarkan penelusuran sejarah pada tanggal tersebut tepatnya ditahun 1836 pemerintah Hindia-Belanda…
  • Menyelaraskan Hubungan Asosiasi dengan Pemerintah… Hubungan pemerintah dengan asosiasi perlu terus ditingkatkan. Seperti apakah sebaiknya hubungan  antara asosiasi atau perkumpulan pelaku usaha dengan pemerintah? Pertanyaan ini menjadi penting karena akhir-akhir…
  • POLA PERDAGANGAN DAGING PERLU DITATA KEMBALI Para pembicara pada diskusi Pataka di Jakarta, Kamis (2/11). “Menata Pasar Daging yang Tersegmentasi” menjadi bahasan dalam program Bincang-Bincang Agribisnis (BBA), yang dilaksanakan Pusat Kajian…
  • Bisnis Peternakan Tahun 2017 Diprediksi Tumbuh Ketua umum Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Drh. Irawati Fari mengatakan, usaha obat hewan tahun 2016 ini diperkirakan tidak sesuai dengan prediksi yang diungkap dalam…
  • DISERBU AYAM IMPOR BRASIL, BAGAIMANA NASIB SEKTOR… Kendati memenangkan gugatan di WTO, ayam Brasil belum tentu mudah masuk ke Indonesia (Foto: Google Image) Oleh : Rivan Kurniawan - Indonesia Value Investor Rivan…

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DATA BISNIS PETERNAKAN

Artikel Terbaru

  • Prospek dan Peluang Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Reuni Kafapet Unsoed 85 Sukses Digelar: Hadirkan Dua Rektor dan Pertama Kalinya Livestreaming YouTube
  • Teknologi Genomik untuk Peningkatan Produktivitas Tanaman: Menuju Era Baru Pertanian Berkelanjutan
  • Transformasi Digital dalam Pertanian Nusantara: Membangun Ketahanan Pangan di Era Industri 4.0
  • Pertanian Vertikal: Solusi Inovatif untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan di Perkotaan
  • Menjadi Petani Sukses yang Menggabungkan Kearifan Lokal dan Teknologi Terbaru
  • Pertanian Berbasis Data: Menjawab Tantangan Masa Kini
  • Pertanian Berkelanjutan: Langkah Baru untuk Indonesia
  • COMPANY PROFILE PT GALLUS INDONESIA UTAMA
  • Digitalisasi Pertanian: Langkah Menuju Produktivitas Tinggi

KALENDER

July 2026
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« May    

ARTIKEL TERBARU

  • Prospek dan Peluang Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Reuni Kafapet Unsoed 85 Sukses Digelar: Hadirkan Dua Rektor dan Pertama Kalinya Livestreaming YouTube
  • Teknologi Genomik untuk Peningkatan Produktivitas Tanaman: Menuju Era Baru Pertanian Berkelanjutan
  • Transformasi Digital dalam Pertanian Nusantara: Membangun Ketahanan Pangan di Era Industri 4.0
  • Pertanian Vertikal: Solusi Inovatif untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan di Perkotaan
  • Menjadi Petani Sukses yang Menggabungkan Kearifan Lokal dan Teknologi Terbaru
  • Pertanian Berbasis Data: Menjawab Tantangan Masa Kini
  • Pertanian Berkelanjutan: Langkah Baru untuk Indonesia
  • COMPANY PROFILE PT GALLUS INDONESIA UTAMA
  • Digitalisasi Pertanian: Langkah Menuju Produktivitas Tinggi

ARTIKEL TERKAIT

  • Kebijakan Antikoksidia dalam Permentan No. 14 Tahun… by Agribisnis Drh Didik Tulus Subekti MKes Seharusnya sudah tidak terjadi lagi tarik-ulur dengan implementasi kebijakan antikoksidia yang termuat dalam Permentan No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi…
  • Tahun 2018 Peternakan Diprediksi Masih Tumbuh di… by Agribisnis Pemerintah diharapkan memiliki cetak biru (blueprint) pembangunan peternakan yang diketahui dan disepakati oleh semua pemangku kepentingan peternakan, sehingga semua pihak memahami dan juga mendukung akan  kemana…
  • POTRET BISNIS PETERNAKAN 2017 DAN PREDIKSI 2018… by Agribisnis Selama 2017 dan mungkin masih dilanjutkan pada 2018, ada dua program nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang terkait langsung dengan pembangunan binis dan…
  • DUKUNG PETERNAK RAKYAT, KEMENTAN TERBITKAN REGULASI… by Agribisnis Dalam rangka memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak, terutama daging ayam di dalam negeri dan untuk memperbaiki bisnis perunggasan di tanah air, Kementerian Pertanian telah…
  • MENILIK UNTUNG - RUGI PASCA PELARANGAN AGP by Agribisnis Setahun berlalu sejak terbitnya Permentan No.17/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni dilarangnya Antibiotic Growth Promoter (AGP) ke dalam pakan…

  • 1,202,768
  • 606,612
©2026 – | Design: Newspaperly WordPress Theme
  • HOME
  • AGRIBISNIS
  • BERITA SEKILAS
  • BUDIDAYA
  • EDITORIAL
  • EKONOMI BISNIS
  • INSPIRASI