Skip to content

–

Menu
  • HOME
  • AGRIBISNIS
  • BERITA SEKILAS
  • BUDIDAYA
  • EDITORIAL
  • EKONOMI BISNIS
  • INSPIRASI
Menu

Keputusan MK; Impor Daging Berbasis Zona Dibolehkan Jika Keadaan Darurat

Posted on

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
permohonan pemohon, namun memberlakukan syarat pengamanan maksimum impor ternak
dan produk ternak, baik berbasis zona maupun country. Demikian Hermawanto, advokat
dan konsultan hukum pemohon uji materi UU no 41 /2014, usai Sidang Mahkamah
Konstitusi di gedung MK Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.

Sebagaimana diketahui, masyarakat
peternakan dan kesehatan hewan telah menunggu cukup lama, sekitar 8 bulan untuk
mendengar keputusan MK mengenai permohonan uji materi UU no 41/2014.
Uji materi (judicial
review) didaftarkan Teguh Boediyana, DR. Drh. Mangku Sitepu, Gun Gun Muhammad
Lutfi Nugraha, Rachmat Pambudy, Mutowif, dan Dedi Setiadi. Permohonan tersebut
teregistrasi dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Teguh Boediyana (sumber: metrotvnews.com)
Uji materi ini dilakukan karena pada UU
no 41 /2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, terdapat aturan yang
membolehkan pemerintah mengimpor ternak dan produk ternak dari sebuah wilayah
(zona) dalam suatu negara yang bebas penyakit menular berbahaya , meskipun
dalam wilayah lainnya di negara tersebut belum bebas. 
Pemohon menginginkan agar hasil uji
materi MK terhadap UU no.18/2009  ditegakkan kembali, dimana impor ternak dan produk
ternak hanya diperbolehkan dari negara yang seluruh wilayahnya sudah bebas
penyakit menular utama, antara lain penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepedulian para pemohon adalah karena
Indonesia telah berusaha sekitar 100 tahun, sejak zaman Belanda untuk
membebaskan dari PMK dan baru bisa bebas tahun 1990 dan telah diakui oleh OIE,
organisasi kesehatan hewan dunia.
Dalam istilah teknis kesehatan hewan
dikenal istilah zone base (berbasis zona)
dan country base (berbasis negara). UU
no. 41/2014 menganut sistem berbasis zona sedangkan pemohon menilai hal itu
sangat beresiko sehingga diharapkan bisa direview agar bisa dikembalikan
menjadi berbasis negara.
Oleh karena itu, pada pasal 36 E ayat 1,
pemohon berpendapat bahwa frase“ atau zona dalam suatu negara” bertentangan
dengan UUD 1945.
Sidang untuk membacakan keputusan
tentang uji materi UU no 41/2014 berlangsung Selasa 7 februari mulai pukul
13.30 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dihadiri oleh para penggugat yakni Teguh
Boediyana yang juga Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia
(PPSKI) berserta tim . Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh. Ketut
Diarmita MP juga tampak hadir dalam sidang ini.
Dalam amar putusannya, MK  menolak hampir semua permohonan uji materi
pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari empat pasal
yang diuji materi hanya satu pasal yang dikabulkan bersyarat oleh MK, yaitu
Pasal 36E ayat 1. Tiga pasal lainnya Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36C ayat 3, Pasal
36D ayat 1, ditolak.
Dengan keputusan MK ini,
Indonesia hanya diperbolehkan mengimpor daging dan ternak jika dalam keadaan
mendesak. Namun. Hermawanto yang merupakan Kuasa Hukum pemohon, mengaku puas
terhadap putusan tersebut.

“Putusan ini
menurut kami, kami ditolak. Tapi kami senang dengan putusan ini karena Mahkamah
menegaskan tentang berlakunya standar maksimum security bagi importasi hewan
dan ternak Indonesia,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed) dan pasca sarjana UI ini .

“Negara boleh
mengimpor daging hanya ketika negara punya pulau karantina dan negara asal
mencukupi standar kesehatan dunia dan otoritas veteriner Indonesia sudah jadi
dan pernyataan dari otoritas veteriner dari negara asal bahwa (daging dan
ternak) sehat. Indonesia juga boleh mengimpor daging dengan syarat dalam
keadaan mendesak, seperti bencana alam. Kalau tidak dalam keadaan mendesak,
Indonesia tidak boleh mengimpor (daging) dari zona manapun,” kata
Hermawanto.

Ia mengingatkan
pemerintah untuk tidak mengimpor daging dari negara mana pun sejak putusan
tersebut dibacakan.
“Jika besok
hari, lusa, tahun depan, Indonesia mengimpor dalam tanpa keadaan mendesak, kami
akan pastikan kembali ke MK untuk judical review dengan pasal
yang sama. Hari ini menurut kami tidak ada dalam keadaaan yang mendesak maka seharusnya
pemerintah hari ini juga jika ada perjalanan daging dari luar negeri, Stop
sekarang juga,” tegas dia. Hermawanto juga kuasa hukum pemohon pada saat Uji materi UU no 18/2009 dimana pada waktu itu MK mengabulkan permohonan uji materi mengenai aturan impor ternak dengan sistem zone base diubah menjadi country base.
Dalam amar
putusannya, Ketua Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengatakan mengabulkan
permohonan para pemohon uji materi UU Peternakan untuk
sebagian.
“Menyatakan
Pasal 36E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
bertentangan secara bersyarat dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan
Mahkamah dalam putusan ini, serta menolak Permohonan para Pemohon untuk selain
dan selebihnya,” jelas Arif saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang
MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Seorang pakar
hukum dari sebuah asosiasi bidang peternakan dan kesehatan hewan mengatakan, keputusan MK tampaknya masih
ambivalen. “Saya akan dalami terlebih dulu putusan MK tersebut,” katanya kepada
Infovet, ketika ditanya pandangan mengenai putusan MK tersebut.

Uji materi ini mendapat sorotan luas dari publik setelah
Hakim Konstitusi 
Patrialis Akbar  ditangkap KPK dengan
sangkaan menerima suap.***

Post Terkait:

  • UU Peternakan dan Kesehatan Hewan : Maju Mundur… Tahun 1967 Indonesia sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan, yaitu UU nomor 6/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan kesehatan hewan. Seiring berjalannya…
  • Tahun 2018 Peternakan Diprediksi Masih Tumbuh di… Pemerintah diharapkan memiliki cetak biru (blueprint) pembangunan peternakan yang diketahui dan disepakati oleh semua pemangku kepentingan peternakan, sehingga semua pihak memahami dan juga mendukung akan  kemana…
  • INVESTASI ASING DI PERUNGGASAN LEGAL: MK Tolak… JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) sejumlah asosiasi peternakan unggas skala kecil-menengah yang meminta aturan soal investasi peternakan unggas dalam…
  • MENILIK UNTUNG - RUGI PASCA PELARANGAN AGP Setahun berlalu sejak terbitnya Permentan No.17/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni dilarangnya Antibiotic Growth Promoter (AGP) ke dalam pakan…
  • Keamanan Daging Sapi Brazil dari PMK Dipertanyakan Daging impor.Kemenangan Brazil dalam sidang banding di WTO (World Trade Organization/WTO), yang memenangkan sebagian gugatan Brazil atas Indonesia ternyata masih menyisakan tanda tanya dan kekhawatiran.…
  • Tentang AGP (Antibiotic Growth Promoter) dan Antikoksidia Tanggal 6 Mei 2017 lalu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menandatangani Permentan no 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Dalam peraturan ini tercantum pelarangan antibiotika imbuhan…
  • Mewaspadai Beredarnya Daging Oplosan Jelang Ramadhan Dalam hitungan hari, Bulan Suci Ramadhan akan segera tiba. Momentum yang penuh hikmah ini membawa keberkahan hampir di setiap lini bisnis, mulai dari bisnis makanan,…
  • KEMENTAN JAMIN KETERSEDIAAN TERNAK UNTUK IDHUL ADHA… Jakarta (15/08/2017), Menjelang Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan Hari Raya Qurban yang akan jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1438 H atau…
  • BIOSEKURITI TIGA ZONA, ALTERNATIF AMPUH NAIKKAN PERFORMA Biosekuriti, aspek yang penting diaplikasikan dalam peternakan namun kurang dimaksimalkan oleh para peternak di Indonesia. Sejak beberapa tahun silam, FAO ECTAD giat mengkampanyekan sistem biosekuriti…
  • Ditkeswan Bermaksud Tunjukkan Keberpihakan Kepada… Kasubdit Pengawasan Obat Hewan (POH) drh Ni Made Ria Isriyanthi, PhD menyatakan komitmen Direktorat Kesehatan Hewan  untuk menegakkan hukum di bidang obat hewan.  Hal ini…

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DATA BISNIS PETERNAKAN

Artikel Terbaru

  • Prospek dan Peluang Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Reuni Kafapet Unsoed 85 Sukses Digelar: Hadirkan Dua Rektor dan Pertama Kalinya Livestreaming YouTube
  • Teknologi Genomik untuk Peningkatan Produktivitas Tanaman: Menuju Era Baru Pertanian Berkelanjutan
  • Transformasi Digital dalam Pertanian Nusantara: Membangun Ketahanan Pangan di Era Industri 4.0
  • Pertanian Vertikal: Solusi Inovatif untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan di Perkotaan
  • Menjadi Petani Sukses yang Menggabungkan Kearifan Lokal dan Teknologi Terbaru
  • Pertanian Berbasis Data: Menjawab Tantangan Masa Kini
  • Pertanian Berkelanjutan: Langkah Baru untuk Indonesia
  • COMPANY PROFILE PT GALLUS INDONESIA UTAMA
  • Digitalisasi Pertanian: Langkah Menuju Produktivitas Tinggi

KALENDER

July 2026
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« May    

ARTIKEL TERBARU

  • Prospek dan Peluang Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Reuni Kafapet Unsoed 85 Sukses Digelar: Hadirkan Dua Rektor dan Pertama Kalinya Livestreaming YouTube
  • Teknologi Genomik untuk Peningkatan Produktivitas Tanaman: Menuju Era Baru Pertanian Berkelanjutan
  • Transformasi Digital dalam Pertanian Nusantara: Membangun Ketahanan Pangan di Era Industri 4.0
  • Pertanian Vertikal: Solusi Inovatif untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan di Perkotaan
  • Menjadi Petani Sukses yang Menggabungkan Kearifan Lokal dan Teknologi Terbaru
  • Pertanian Berbasis Data: Menjawab Tantangan Masa Kini
  • Pertanian Berkelanjutan: Langkah Baru untuk Indonesia
  • COMPANY PROFILE PT GALLUS INDONESIA UTAMA
  • Digitalisasi Pertanian: Langkah Menuju Produktivitas Tinggi

ARTIKEL TERKAIT

  • UU Peternakan dan Kesehatan Hewan : Maju Mundur… by Agribisnis Tahun 1967 Indonesia sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan, yaitu UU nomor 6/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan kesehatan hewan. Seiring berjalannya…
  • Tahun 2018 Peternakan Diprediksi Masih Tumbuh di… by Agribisnis Pemerintah diharapkan memiliki cetak biru (blueprint) pembangunan peternakan yang diketahui dan disepakati oleh semua pemangku kepentingan peternakan, sehingga semua pihak memahami dan juga mendukung akan  kemana…
  • INVESTASI ASING DI PERUNGGASAN LEGAL: MK Tolak… by Agribisnis JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) sejumlah asosiasi peternakan unggas skala kecil-menengah yang meminta aturan soal investasi peternakan unggas dalam…
  • MENILIK UNTUNG - RUGI PASCA PELARANGAN AGP by Agribisnis Setahun berlalu sejak terbitnya Permentan No.17/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni dilarangnya Antibiotic Growth Promoter (AGP) ke dalam pakan…
  • Keamanan Daging Sapi Brazil dari PMK Dipertanyakan by Agribisnis Daging impor.Kemenangan Brazil dalam sidang banding di WTO (World Trade Organization/WTO), yang memenangkan sebagian gugatan Brazil atas Indonesia ternyata masih menyisakan tanda tanya dan kekhawatiran.…

  • 1,202,937
  • 606,781
©2026 – | Design: Newspaperly WordPress Theme
  • HOME
  • AGRIBISNIS
  • BERITA SEKILAS
  • BUDIDAYA
  • EDITORIAL
  • EKONOMI BISNIS
  • INSPIRASI