Acara ini diikuti oleh Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi (BKPM), Sekretaris Ditjen PKH, Dirkeswan, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Koordinator Kelompok Substansi Pelayanan Perizinan Pusat PVTPP, dan Pengembang Aplikasi OSS (PT Indosat). Sementara Pengurus ASOHI Pusat diwakili oleh Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari, Sekretaris Jenderal Drh Forlin Tinora, dan Wakil Ketua 2 Drh Andi Wijanarko.
Beberapa pertanyaan atau kendala yang kerap muncul diantaranya proses migrasi data dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA, pada pelaku usaha ada yang belum sempurna (KBLI terkait Obat Hewan tidak muncul pada lampiran NIB), sedangkan pelaku usaha sudah memiliki izin usaha obat hewan pada OSS versi 1.1.
Proses perubahan KBLI izin importir obat hewan dengan KBLI 46492 bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha sebelumnya pada OSS 1.1 belum bisa secara otomatis, sehingga dilakukan perubahan secara manual oleh pelaku usaha pada OSS. Pertanyaannya apakah hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan?
Kendala lain yang umumnya dilaporkan yaitu pelaku usaha telah melakukan perubahan akta dan menambahkan KBLI 46444 dan telah update data AHU online. Namun KBLI 46444 tidak muncul saat proses di menu pengembangan. Dan beberapa kendala dan pertanyaan lain yang menjadi pembahasan dalam workshop ini.
Untuk menginventarisir masalah ini, ASOHI akan mengirimkan surat ke seluruh perusahaan obat hewan anggota ASOHI agar lebih terorganisir dalam memberikan masukan ke Pusat PVTPP.
Langsung Menginventarisir Masalah dari Anggota
Melalui surat resmi dengan No. 005/ASOHI/I/2022, Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari mengirimkan edaran kepada seluruh perusahaan obat hewan untuk menginvetarisir Kendala dalam Proses Perijinan Berusaha (PB) di OSS RBA. Surat tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pada tanggal 18 Januari 2022 telah diadakan pertemuan ASOHI dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh PPVTPP, Subdit POH, BKPM dan Pusdatin untuk membahas evaluasi pelaksanaan Perijinan Berusaha (PB) melalui OSS RBA. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang di adakan pada bulan Oktober 2021 yang lalu, karena masih banyaknya keluhan yang dialami oleh perusahaan anggota ASOHI untuk melakukan perubahan PB dari KBLI 46492 menjadi 46444, KBLI 46900 menjadi 46444 demikian juga dengan KBLI 46693.
Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa untuk mencari solusi secepatnya terkait banyaknya perusahaan yang telah melakukan proses perubahan KBLI dan mengalami kendala, maka disepakati akan segera diadakan coaching clinic khusus untuk memberikan solusi perubahan PB menjadi KBLI 46444.
“Agar pertemuan dapat segera dilakukan dengan efektif maka kami mohon para pelaku usaha yang mengalami kendala agar dapat mengisi tabel terlampir secara jelas. List perusahaan yang mengalami kendala ini akan segera kami kirimkan ke PPVTPP untuk mendapatkan jadwal coaching clinic secepatnya,” jelas Irawati dalam suratnya.
Adapun informasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
• List perusahaan yang sudah memiliki KBLI 46492 (berlaku EFEKTIF) yang mengalami kendala pada saat melakukan proses di OSS, sebutkan menu yang digunakan (apakah menu “PERUBAHAN” atau menu “PENGEMBANGAN” atau yang lainnya). Sebutkan proses secara detail dan kendala yang dialami. Untuk perusahaan yang sudah memiliki KBLI 46 dan 47 berlaku EFEKTIF menurut BKPM dapat tetap menggunakan KBLI 46 dan 47 (mendapatkan grand father clause) sehingga tidak perlu proses penghapusan KBLI 47 (untuk hal ini secara teknis akan disampaikan pada saat coaching clinic).
• List perusahaan yang sudah memiliki PB KBLI 46900 (berlaku EFEKTIF), sebutkan apakah perusahaan anda hanya memiliki bidang usaha obat hewan atau yang lainnya (Non Obat Hewan) dan proses apa yang sudah dilakukan di OSS, sebutkan kendalanya.
• List perusahaan yang memiliki PB KBLI 36693 (berlaku EFEKTIF), sebutkan apakah perusahaan anda hanya memiliki alat Lab Farmasi saja atau ada yang lain dan proses apa yang dilakukan di OSS, sebutkan kendalanya.
Data-data tersebut dapat di email ke asohipusat@gmail.com dengan format file excel dan paling lambat kami terima pada hari Jumat, 21 Januari 2022. Demikianlah informasi ini kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.
Sumber : http://www.asohi.org/ (ES)
