ASOHI BERI MASUKAN PERSYARATAN GMP PADA PERMENTAN NO 45 TAHUN 2019
ASOHI BERI MASUKAN PERSYARATAN GMP PADA PERMENTAN NO 45 TAHUN 2019
Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari melalui surat resminya bernomor : 026/ASOHI/V/2020 yang ditujukan kepada Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia memberikan masukan terhadap Persyaratan GMP pada Permentan No 45 tahun 2019 tentang “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian”
Lebih lengkapnya sebagai berikut, sehubungan dengan telah diberlakukannya Permentan No 45 tahun 2019 tentang “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian”, di mana pada Pasal sebagai berikut; Pasal 77 ayat 1 bagian f nomor 4: mencantumkan persyaratan sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice) untuk pemenuhan komitmen pendaftaran obat hewan jadi; dan Pasal 96 ayat 1 bagian a nomor 9: mencantumkan persyaratan untuk sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice) untuk pemenuhan komitmen pemasukan bahan baku obat hewan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari anggota ASOHI, maka bersama ini kami informasikan bahwa anggota kami yang melakukan pendaftaran obat sediaan Feed Additive, Biologik dan Biologik kit serta bahan baku teregistrasi ditolak pada saat tahap proses verifikasi, karena tidak melampirkan sertifikat GMP,” jelas Irawati dalam suratnya.
Setelah kami melakukan pendataan kepada anggota,untuk produk-produk Feed additive, Biologik dan bahan baku di beberapa negara seperti USA, Eropa, Korea, Cina dan lain-lain mereka tidak menggunakan sertifikat GMP untuk Feed Additive dan Bahan baku melainkan menggunakan sertifikat Fami-QS atau FCA (Feed Chain Alliance), dan untuk produk Biologik Kit menggunakan sertifikat ISO.
Untuk itu kami mengajukan permohonan kepada pihak pemerintah agar dapat meninjau kembali Permentan 45 tahun 2019 pasal 77 ( ayat 1F no:4) dan pasal 96 (ayat 1A no:9) dan menambahkan bahwa sertifikat Fami-QS dan atau FCA untuk sediaan Feed Additive dan bahan baku dan sertifikat ISO untuk sediaan Biologik Kit dapat diterima sebagai alternative yang setara dengan prasyarat sertifikat GMP.
Berdasarkan PROTAP Pendaftaran Obat Hewan N0 02/Kpys/LB.450/F/03/06 untuk syarat surat keterangan bahwa pabrik obat hewan telah mengikuti cara pembuatan obat hewan yang baik bisa diberikan GMP atau ISO atau HACCP untuk data pendaftaran selain obat hewan produk Biologik dan Farmasetik.
Sebagai bahan pertimbangan, kami informasikan sebagai berikut:
  • Bahwa umumnya GMP digunakan sebagai persyaratan untuk Dunia farmasi. 
  • Fami-QS adalah standart yang diakui secara global mencakup kualitas dan keselamatan (termasuk didalamnya GMP)
  • Fami-QS umum digunakan di negara luar pada produk Feed Additive dan Bahan Baku
  • Fami-QS adalah pionir di bidangnya karena merupakan satu-satunya kode yang dapat disertifikasi khusus di bahan pakan dan campurannya dan dirancang untuk validitas Internasional, sehingga peserta Fami-QS dapat ditemukan di seluruh Dunia
  • Fami-QS dan GMP+ International pada tanggal 1 Maret 2013 telah mengadakan “Nota kesepakatan” dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan pakan dunia dengan menghilangkan hambatan teknis untuk perdagangan, tanpa membahayakan keamanan pakan di setiap titik.
  • Fami-QS dan GMP+ International pada tanggal pada tanggal 5 Maret 2013 di Brussel menyatakan bahwa “Sertifikasi pihak ketiga menjadi fitur penting dari rantai pasokan global dan berkontribusi sebagai alat penting untuk memastikan keamanan di semua tahapan dalam rantai pasokan.
  • Nota Kesepakatan ini didasarkan pada kepercayaan antara FAMI-QS dan GMP+ International, yang telah dicapai sejak pengakuan pertama yang ditandatangani pada 19 Mei 2006; dan berlanjut dengan penilaian 2 skema di atas yaitu sertifikasi hasil dan operasional.
“Demikian yang dapat kami sampaikan, kami berharap Pemerintah dapat menerima permohoan kami sehingga proses pendaftaran obat hewan untuk sediaan Feed Additive dan Biologik Kit dan pemasukan bahan baku dari Luar Negeri dapat berjalan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan Industri peternakan kita,” pungkas Drh Irawati Fari, Ketua Umum ASOHI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *