Skip to content

–

Menu
  • HOME
  • AGRIBISNIS
  • BERITA SEKILAS
  • BUDIDAYA
  • EDITORIAL
  • EKONOMI BISNIS
  • INSPIRASI
Menu

Tentang AGP (Antibiotic Growth Promoter) dan Antikoksidia

Posted on

Tanggal 6 Mei 2017 lalu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menandatangani
Permentan no 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Dalam peraturan ini
tercantum pelarangan antibiotika imbuhan pakan yang juga dikenal dengan AGP (Antibiotic Growth Promoter).
Sebelum ditandatangani, Permentan ini sudah melalui proses
panjang, termasuk di dalamnya public
hearing
yang dihadiri antara lain oleh dinas, pelaku usaha, asosisiasi
terkait, dan lembaga terkait lainnya.

Untuk mengimplementasikan Permentan tersebut, Dirjen
Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Drh
Ketut Diarmita, MP
membuat surat edaran mengenai tahapan pemberlakuan
Permentan. Intinya
, pelarangan AGP berlaku
efektif sejak 1 januari 2018

Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD

Ketegasan pemerintah ini
disambut positif  karena pelaku usaha
memiliki kejelasan dan kepastian hukum perihal
AGP, setelah sebelumnya cukup lama menunggu kejelasan arah kebijakan
pemerintah Indonesia.
 Direktur
Kesehatan Hewan
Drh Fadjar Sumping
Tjatur Rasa, PhD
dan Kasubdit Pengawasan Obat
Hewan (POH)
Drh Ni Made Ria
Isriyanthi, PhD
menjelaskan, reaksi
positif atas keputusan ini, terlihat dari
produk substitusi pengganti AGP yang
telah banyak diregistrasi
di Indonesia seperti, probiotik, prebiotik, bahan alam (herbal), jamu, enzim,
dan lain-lain. 

Namun sebagaimana 
biasa, setiap keputusan baru selalu ada yang puas dan yang tidak puas.
Contoh dalam kasus ini adalah tentang aturan obat hewan golongan antikoksidia,
yang hingga akhir 2017 lalu masih menjadi bahan diskusi yang hangat. 
Dalam bahasa sederhana
bisa digambarkan sebagai berikut. Permentan no 14/2017 Bab I Pasal 1 ayat 14
menyebutkan
,  antibiotika adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara
alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat
atau membunuh bakteri
.
 Definisi ini mengandung
makna  bahwa yang dimaksud antibiotika
dalam Permentan ini adalah antibakteri. 
Dengan kata lain kata kuncinya ialah senyawa yang menghambat atau membunuh bakteri.
Hal ini diperkuat dalam
Lampiran III Permentan tersebut yang menyebutkan, kelompok obat hewan yang
dilarang untuk dicampur dalam pakan sebagai imbuhan pakan untuk ternak produksi
adalah antibiotika. Juga diperkuat di lampiran I tentang  Daftar Obat Keras, yang menyebutkan
antiprotozoa (termasuk antikoksidia) 
masuk dalam kategori sendiri yang terpisah dengan kategori antibiotika.
Drh Andi Wijanarko
“Karena di Permentan 14/2017 salah satu contoh
antikoksidia golongan ionophore digolongkan antiprotozoa maka
 logikanya  tidak diperlakukan
sebagai antibiotika imbuhan pakan

yang dilarang dan  hanya dipakai dosis
terapi
,”
demikian
Drh. Andi Wijanarko, salah
satu pengurus ASOHI
.
Menanggapi hal ini, Direktur Kesehatan Hewan
menyatakan,
jika dilihat lebih mendalam
antikoksidia se
ndiri terdiri atas
antikoksidia yang hanya membunuh protozoa (diclazuril, nicarbasin, amprolium,
dan lain-lain) dan antikoksidia yang selain membunuh protozoa juga menghambat
atau membunuh bakteri, seperti antikoksidia ionophore (contoh: maduromisin,
salinomisin, narasin, dan lain-lain).
Efektivitas antikoksidia
golongan ionophore selain membunuh protozoa juga menghambat atau membunuh
bakteri sudah jelas termuat pada berbagai sumber rujukan farmakologi veteriner
baik pada buku (Antimicrobial and Therapy
in Veterinary Medicine
Edisi ke-4 halaman 285-291) dan jurnal
 ilmiah
internasional.
 Jadi jika dikembalikan pada pengertian antibiotika pada permentan, menurut
Dirkeswan,
antikoksidia golongan ionophore secara hukum memiliki irisan dengan AGP.
Tentunya, jika antikoksidia golongan ionophore diberlakukan seperti
antikoksidia kimia akan ada aspek hukum yang dilanggar. 
Perlu diketahui bahwa meskipun AGP dilarang,  antibiotika untuk terapi (pengobatan) tetap
diperbolehkan.  Sehingga AGP jenis
tertentu yang bisa dipakai sebagai terapi, bisa diregistrasi ulang ke Ditjen
PKH sebagai obat hewan kategori farmasetik untuk terapi.
Dirkeswan mengatakan, ini berlaku untuk
antibiotika bukan antiprotozoa kimia (diclazuril, nicarbasin, amprolium, dan
lain-lain).
Surat pemberitahuan
Dirjen PKH no 03117/08/2017 menyebutkan , obat hewan yang mengandung
antibiotika sebagai imbuhan pakan, diizinkan untuk melakukan perubahan indikasi
dan didaftarkan kembali dengan indikasi 
untuk tujuan terapi. Perubahan ini dikenal dengan perubahan dari F ke P
, yaitu kode dalam nomor registrasi obat hewan, yang maksudnya dari  Feed
Additive
(F) menjadi Pharmaceutic (P).
Namun, pada surat
pemberitahuan Dirjen ini disebutkan, obat hewan dengan indikasi  awal sebagai antikoksidia jika akan tetap
diperdagangkan “diwajibkan” untuk mengajukan registrasi ulang dengan mengubah
indikasi dari F ke P dengan sejumlah syarat.
Beberapa pelaku usaha peternakan  mengaku keberatan karena secara
perundang-undangan maupun secara keilmuan hal itu kurang tepat. Di lain pihak
proses perubahan juga akan memakan waktu, yang artinya selama proses perubahan
ini berjalan, bisa terjadi kelangkaan produk antioksidia.
Terhadap kekhawatiran ini, Dirkeswan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya program percepatan registrasi. Bahkan produk-produk yang mengikuti program percepatan ini  (AGP dan antikoksidia) SK perubahan indikasi dari F menjadi P akan
dikeluarkan pada petengahan Januari 2018. Produk AGP dan antikoksidia yang mengikuti
program percepatan perubahan indikasi dari F menjadi P telah diputuskan melalui
rapat yang dihadiri oleh
Dirkeswan,  Kasubdit POH, PPOH (Panitia Penilai Obat Hewan), KOH (Komisi Obat Hewan), dan
peneliti-peneliti dari IPB.
Pertemuan dipimpin oleh Ketua PPOH Prof Dr Harmita, Apt dan Ketua KOH Prof Dr Drh Widya Asmara, MS), dihadiri oleh Dr Iskandarsyah, Apt MS (PPOH), Dr Drh Andriyanto, MSi (PPOH), Dr
Drh Aulia Andi Mustika, MSi (PPOH), Dr Drh Surachmi Setyaningsih, MS (PPOH),
Drh Novida, MSc (PPOH), Drh Khusni, MSi (PPOH), Drh Unang Patriatna, MSc (KOH),
Dr Drh Min Rahminiwati, MS (KOH), dan Dr Drh Huda S Darrusman, MSi (KOH).
Sementara itu, tim peneliti IPB yang turut hadir pada pertemuan tersebut
diwakili oleh Prof Dr Drh Agus Setiyono, MS APVet, Dr Lina N Sutardi, SSi, Apt,
MSi, dan Dedi Nuraripin, SKH.

  Pertemuan menyepakati bahwa semua AGP
dan antikoksi
dia disetujui perubahan
indikasinya dari F ke P, kecuali basitrasin dan virginiamisin sambil harus
melengkapi uji toksisitas akut dan keamanan (safety) paling lambat Agustus 2018.


Sementara itu, sebuah
ulasan di poultrysite.com
menyebutkan, meskipun bisa diklasifikasikan sebagai antibiotika, ionophore
tidak digunakan untuk mengobati infeksi bakteri pada unggas
, melainkan sebagai antikoksidia. Oleh karena itu awal tahun 2017, ketika McDonald’s  meminta pemasok ayam untuk menghapus
antibiotika dalam pakan, raksasa makanan cepat saji itu membuat satu
pengecualian, yaitu  kelompok  ionophore.
Di AS penggunaan ionophore
dalam pakan tidak dilarang karena disebut sebagai
not considered medically important to
human medicine
(tidak dianggap penting
secara medis bagi pengobatan manusia ) oleh WHO.
Maknanya adalah ionohpore tidak berkaitan dengan kasus resistensi antibiotika pada
manusia, sebagaimana isu yang berkembang terhadap AGP.
Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan)  Drh Fajar
Sumping Tjatur Rasa, PhD
mengatakan, pihaknya selalu terbuka terhadap saran
dan masukan dari berbagai pihak. 
“Silakan sampaikan secara lengkap landasan ilmiah maupun dasar
hukumnya,” ujar
nya kepada
Infovet.
Drh Irawati Fari

Beberapa pihak mengakui,
saat ini pemerintah cukup komunikatif dan terbuka  terhadap masukan dari stakeholder. Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari juga menegaskan
Dirkeswan  maupun Kasubdit
POH bekerja bagus dan selalu menyerap aspirasi dari stakeholder termasuk dari ASOHI. 



Melihat tanggapan Dirkeswan
yang positif, tampaknya  pelaku usaha
perlu meneruskan dialog dengan pemerintah agar
masalah apapun ditemukan solusi yang produktif bagi peternakan nasional. *** (Bams)


Artikel ini diambil dari Editorial Majalah Infovet edisi Januari 2018

Post Terkait:

  • MENILIK UNTUNG - RUGI PASCA PELARANGAN AGP Setahun berlalu sejak terbitnya Permentan No.17/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni dilarangnya Antibiotic Growth Promoter (AGP) ke dalam pakan…
  • Kebijakan Antikoksidia dalam Permentan No. 14 Tahun… Drh Didik Tulus Subekti MKes Seharusnya sudah tidak terjadi lagi tarik-ulur dengan implementasi kebijakan antikoksidia yang termuat dalam Permentan No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi…
  • Tak Usah Ragu Terapi Antibiotika dan Antikoksidia… Sejak berlakunya pelarangan AGP (Antibiotic Growth Promoter) Januari 2018 melalui Permentan no 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, makin banyak  acara sosialisasi dan diskusi tentang AGP…
  • Pelarangan AGP dan Penguatan Profesi Dokter Hewan Dalam sebuah  pertemuan dengan pengurus ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia), Rabu 31 januari 2018, Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD  yang…
  • LUAR BIASA, NILAI EKSPOR OBAT HEWAN INDONESIA CAPAI… JAKARTA, 5 April 2017. Pada era pemerintahan Jokowi-JK, yaitu tahun 2015 dan 2016 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah…
  • BEGINI LANGKAH KEMENTAN ATASI GEJOLAK HARGA DAGING… JAKARTA, 30 Maret 2017. Dalam rangka mengatasi permasalahan perunggasan di Indonesia saat ini, terutama terkait adanya penurunan harga ayam hidup (broiler dan jantan layer) serta…
  • Mengkaji Aturan tentang Medicated Feed Tahun 2017 lalu setidaknya ada dua Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) yang menjadi pembicaraan hangat di kalangan pelaku usaha peternakan. Yaitu Permentan No.14/2017 tentang Klasifikasi Obat…
  • SINERGI PEMERINTAH DALAM OPTIMALISASI… Dalam rangka mengoptimalkan sumber daya lokal (sapi-sapi lokal), terutama untuk mewujudkan pencapaian swasembada daging sapi di dalam negeri, Dewan Ketahanan Nasional bersama dengan Kementerian Pertanian…
  • Menyelaraskan Hubungan Asosiasi dengan Pemerintah… Hubungan pemerintah dengan asosiasi perlu terus ditingkatkan. Seperti apakah sebaiknya hubungan  antara asosiasi atau perkumpulan pelaku usaha dengan pemerintah? Pertanyaan ini menjadi penting karena akhir-akhir…
  • Tahun 2018 Peternakan Diprediksi Masih Tumbuh di… Pemerintah diharapkan memiliki cetak biru (blueprint) pembangunan peternakan yang diketahui dan disepakati oleh semua pemangku kepentingan peternakan, sehingga semua pihak memahami dan juga mendukung akan  kemana…

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DATA BISNIS PETERNAKAN

Artikel Terbaru

  • Prospek dan Peluang Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Reuni Kafapet Unsoed 85 Sukses Digelar: Hadirkan Dua Rektor dan Pertama Kalinya Livestreaming YouTube
  • Teknologi Genomik untuk Peningkatan Produktivitas Tanaman: Menuju Era Baru Pertanian Berkelanjutan
  • Transformasi Digital dalam Pertanian Nusantara: Membangun Ketahanan Pangan di Era Industri 4.0
  • Pertanian Vertikal: Solusi Inovatif untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan di Perkotaan
  • Menjadi Petani Sukses yang Menggabungkan Kearifan Lokal dan Teknologi Terbaru
  • Pertanian Berbasis Data: Menjawab Tantangan Masa Kini
  • Pertanian Berkelanjutan: Langkah Baru untuk Indonesia
  • COMPANY PROFILE PT GALLUS INDONESIA UTAMA
  • Digitalisasi Pertanian: Langkah Menuju Produktivitas Tinggi

KALENDER

July 2026
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« May    

ARTIKEL TERBARU

  • Prospek dan Peluang Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Reuni Kafapet Unsoed 85 Sukses Digelar: Hadirkan Dua Rektor dan Pertama Kalinya Livestreaming YouTube
  • Teknologi Genomik untuk Peningkatan Produktivitas Tanaman: Menuju Era Baru Pertanian Berkelanjutan
  • Transformasi Digital dalam Pertanian Nusantara: Membangun Ketahanan Pangan di Era Industri 4.0
  • Pertanian Vertikal: Solusi Inovatif untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan di Perkotaan
  • Menjadi Petani Sukses yang Menggabungkan Kearifan Lokal dan Teknologi Terbaru
  • Pertanian Berbasis Data: Menjawab Tantangan Masa Kini
  • Pertanian Berkelanjutan: Langkah Baru untuk Indonesia
  • COMPANY PROFILE PT GALLUS INDONESIA UTAMA
  • Digitalisasi Pertanian: Langkah Menuju Produktivitas Tinggi

ARTIKEL TERKAIT

  • MENILIK UNTUNG - RUGI PASCA PELARANGAN AGP by Agribisnis Setahun berlalu sejak terbitnya Permentan No.17/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni dilarangnya Antibiotic Growth Promoter (AGP) ke dalam pakan…
  • Kebijakan Antikoksidia dalam Permentan No. 14 Tahun… by Agribisnis Drh Didik Tulus Subekti MKes Seharusnya sudah tidak terjadi lagi tarik-ulur dengan implementasi kebijakan antikoksidia yang termuat dalam Permentan No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi…
  • Tak Usah Ragu Terapi Antibiotika dan Antikoksidia… by Agribisnis Sejak berlakunya pelarangan AGP (Antibiotic Growth Promoter) Januari 2018 melalui Permentan no 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, makin banyak  acara sosialisasi dan diskusi tentang AGP…
  • Pelarangan AGP dan Penguatan Profesi Dokter Hewan by Agribisnis Dalam sebuah  pertemuan dengan pengurus ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia), Rabu 31 januari 2018, Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD  yang…
  • LUAR BIASA, NILAI EKSPOR OBAT HEWAN INDONESIA CAPAI… by Agribisnis JAKARTA, 5 April 2017. Pada era pemerintahan Jokowi-JK, yaitu tahun 2015 dan 2016 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah…

  • 1,202,768
  • 606,612
©2026 – | Design: Newspaperly WordPress Theme
  • HOME
  • AGRIBISNIS
  • BERITA SEKILAS
  • BUDIDAYA
  • EDITORIAL
  • EKONOMI BISNIS
  • INSPIRASI