Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) menggelar sosialisasi Kebijakan dan Petunjuk Teknis Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, di Depok, Jawa Barat pada 2 hingga 4 Desember 2019.

Dalam kesempatannya, Dirjen PKH I Ketut Diarmita mengatakan, data dan informasi sangat berperan penting dalam proses pembangunan, termasuk dalam pembangunan Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurutnya, Kementan khususnya Ditjen PKH menyadari bahwa tantangan yang dihadapi subsektor peternakan dan kesehatan hewan ke depan cukup berat.

Berdasarkan proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) hasil SUPAS tahun 2015, penduduk Indonesia 2020 diperkirakan mencapai 269,60 juta jiwa dan pada 2035 diproyeksikan mengalami peningkatan menjadi 304,21 juta jiwa.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan akan pangan termasuk pangan asal ternak akan semakin meningkat.

“Peningkatan itu tidak hanya dari aspek kuantitas atau jumlahnya, namun termasuk juga peningkatan kualitas atau mutu pangan yang dihasilkan, serta pemenuhan persyaratan keamanan, kesehatan, dan kehalalan,” ujar Ketut.

Tantangan-tantangan dalam pembangunan subsektor peternakan dan kesehatan hewan di masa yang akan datang ini lanjutnya, membutuhkan pemecahan atau solusi melalui proses perencanaan yang baik dan didukung oleh data hingga informasi yang berkualitas.

“Selain menjadi basis dalam perencanaan, data dan informasi juga menjadi ukuran keberhasilan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan, seperti halnya kinerja peningkatan populasi dan produksi ternak serta kinerja pembangunan ekonomi Sub Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan seperti PDB/PDRB, NTP/NTUP, Investasi, Ekspor-Impor, Tenaga Kerja, dan lainnya,” urai Ketut.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M Habibullah menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinyatakan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Sejalan dengan kebijakan satu data Indonesia tersebut, sebelumnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam arahannya menyatakan bahwa dalam 100 hari harus bisa menyeragamkan data.

Oleh karena itu dalam 100 hari kerja, Kementan akan melakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan Satu Data Pertanian yaitu Membangun Komando Strategis Pertanian tingkat Kecamatan (Konstratani), Pengembangan Agriculture War Room (AWR), dan pengakurasian data utamanya lahan dan produksi.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Ditjen PKH bekerja sama dengan Pusdatin Kementan, BPS RI, dan Politeknik Statistika STIS melakukan revisi atas Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 798/Kpts/OT.140/F/10/2012 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan.

Juknis baru ini akan dijadikan sebagai standar prosedur baku dalam hal Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Peternakan dan Kesehatan Hewan baik di pusat maupun Dinas yang Melaksanakan Fungsi Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan di provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia yang memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.

“Harapannya juknis ini juga dapat digunakan dalam proses pendataan ternak oleh Konstratani yang akan dibangun oleh Kementan,” ungkap Habibullah. (Sumber: jpnn.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *