PROTAS: SOSIALISASI PERMENTAN NO. 45/2019 DAN SIMPOL
PROTAS: SOSIALISASI PERMENTAN NO. 45/2019 DAN SIMPOL

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali menggelar Program Temu Anggota ASOHI (PROTAS) melalui aplikasi zoom. Kegiatan kali ini fokus pada sosialisasi Permentan No. 45/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian, aplikasi SIMPOL (Sistem Informasi Pendaftaran Online) obat hewan dan aturan baru lainnya.

“Di situasi COVID-19 ini pemerintah tetap produktif terkait banyaknya kebijakan baru. Tapi kami rasa perlu ada kejelasan kembali dari pemerintah khususnya pada Permentan 45, karena ini menjadi hot issue di kalangan industri obat hewan. Saya harap lewat PROTAS kali ini kita bisa berdiskusi untuk mencari solusi sesuai harapan kita bersama,” ujar Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari.

Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal ASOHI, Drh Forlin Tinora, yang menjadi moderator. “Banyak aturan pemerintah yang bagi anggota ASOHI masih perlu di-review kembali, salah satunya Permentan 45 ini.”

Sebelumnya ASOHI melalui surat resminya telah memberikan masukan kepada Direktorat Kesehatan Hewan (Ditkeswan), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, terkait Permentan No. 45/2019 pada Pasal 77 ayat 1 bagian f nomor 4: menyebutkan mencantumkan persyaratan sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) untuk pemenuhan komitmen pendaftaran obat hewan jadi dan Pasal 96 ayat 1 bagian a nomor 9: mencantumkan persyaratan untuk sertifikat GMP untuk pemenuhan komitmen pemasukan bahan baku obat hewan.

Berdasarkan informasi dari anggota ASOHI, bahwa anggota yang melakukan pendaftaran obat sediaan feed additive, biologik dan biologik kit, serta bahan baku teregistrasi ditolak pada tahap proses verifikasi karena tidak melampirkan sertifikat GMP. Setelah dilakukan pendataan, di beberapa negara seperti USA, Eropa, Korea, China dan lain-lain, tidak menggunakan sertifikat GMP, melainkan Fami-QS atau FCA (Feed Chain Alliance) untuk feed additive dan bahan baku, serta sertifikat ISO untuk biologik kit. Untuk itu diajukan permohonan kepada pemerintah agar meninjau ulang Permentan dan menambahkan bahwa sertifikat Fami-QS, FCA untuk feed additive dan bahan baku, serta ISO untuk biologik kit dapat diterima sebagai alternatif yang setara dengan GMP.

Hal itupun langsung ditanggapi Ditkeswan melalui surat resminya kepada ASOHI. Berdasarkan pertimbangan bahwa FAMI-QS, FCA maupun ISO diterbitkan oleh pihak ketiga yang merupakan lembaga sertifikasi non-pemerintah di negara asal, maka pemenuhan persyaratan GMP harus dipenuhi dengan melampirkan surat pernyataan dari otoritas negara asal yang memuat informasi bahwa produsen tersebut telah menerapkan GMP berdasarkan sertifikasi yang telah diperoleh produsen (FAMI-QS, FCA atau ISO) dan melampirkan FAMI-QS, FCA atau ISO yang dimiliki produsen yang masih berlaku.  

Pemenuhan persyaratan GMP sebagaimana persyaratan di atas juga berlaku untuk pemasukan obat hewan sesuai Permentan No. 45/2019 Pasal 96, terutama untuk pemasukan feed additive, bahan baku obat hewan yang negara asalnya memberlakukan FAMI-QS, FCA dan untuk negara asal yang memberlakukan ISO untuk produk biologik kit.

“Pemerintah terus berupaya menjamin mutu dan kualitas obat hewan agar aman bagi ternak dan manusia, juga agar dapat berdaya saing di pasar internasional. Kita harapkan sinergi dan dukungan ASOHI untuk terus memberi masukan agar pelayanan kami tetap berkualitas dan tetap menjadi mitra yang baik,” ujar Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan, Drh Maidaswar, yang turut hadir dalam PROTAS.

Kegiatan yang dihadiri sebanyak 236 peserta ini turut menampilkan pembicara Kasubdit POH, Drh Ni Made Ria Isriyanthi yang membahas kebijakan di bidang obat hewan dan Ketua Umum ASOHI yang menampilkan dinamika dan proyeksi industri obat hewan di tengah pendemi COVID-19. 

(RBS)

Sumber : http://www.majalahinfovet.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *