Setelah melalui proses yang alot dalam diskusi dan public hearing yang berlangsung Senin (7/10) yag lalu, No. 32/2017 yang telah direvisi disahkan oleh Menteri Pertanian. Peraturan tersebut mengatur tentang Penyediaan Peredaraan Pengawasan Ayam Ras dan Telur konsumsi.
Ditemui setelah public hearing selesai, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita berharap agar Permentan tersebut dapat menyelesaikan semua persoalan yang ada di lapangan selama ini. 
“Saya lega, sudah berkali – kali rapat akhirnya kini bisa dibilang kita satu tahap lebih maju agar ini bisa di tandatangani Pak Menteri, setelah review dari Itjen, baru nanti kita undangkan ke Menkumham” tuturnya.Sebelumnya memang Permentan 32/2017 ini dibuat untuk mengakomodir penyediaan ayam ras dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional sesuai keseimbangan supply dan demand. Namun begitu memang ada beberapa poin yang harus direvisi agar terjadi keseimbangan antara perusahaan besar dan peternak mandiri.
Salah satu poin yang dimaksud misalnya tentang RPHU, pelaku usaha, diwajibkan memiliki RPHU dalam tempo 3 tahun. Lalu pelaku usaha juga wajib melakukan pemotongan ayam hidup (livebird) di RPHU dengan fasilitas rantai dingin yang memenuhi persyaratan. Khusus untuk perusahaan besar, RPHU harus memiliki kapasitas sebesar 100% produksi livebird Internal, yang harus dipenuhi secara bertahap. Pada tahun pertama paling rendah 20%, tahun kedua paling rendah 60% dan tahun ketiga 100%.
Dalam Permentan ini juga terdapat perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS). Nantinya 25% dialokasikan untuk perusahaan PS eksternal dan tidak terafiliasi. DOC PS yang beredar juga wajib memiliki sertifikat benih/bibit yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan sertifikat SNI untuk DOC FS.
 
Senyum lega Dirjen PKH setelah public hearing selesai

Terdapat juga hal yang berkaitan dengan penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dalam Permentan tersebut. Dimana nantinya tindakan tadi dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan supply dan demand. Penambahan dan pengurangan dilakukan oleh tim analisa penyediaan dan kebutuhan ayam ras berdasarkan SK Menteri Pertanian. 
Pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib pula melaporkan produksi dan peredarannya kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, hal tadi dilakukan paling tidak satu bulan sekali setelah selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras.Namun jika terjadi ketidak seimbangan supply dan demand laporan tadi juga dapat diminta sewaktu-waktu.
Anggota Tim Ahli Kementan, Trioso Purnawarman meminta kepada seluruh perusahaan agar jujur dalam pelaporan. “Jika ada perusahaan yang tidak jujur dalam laporannya Pemerintah, dalam hal ini Ditjen PKH dan Kementan akan memberikan sanksi, mungkin bisa berupa pemberhentian izin impor atau bahkan penutupan usaha, oleh karenanya mari kita saling jujur agar data yang kita miliki vaild dan tercipta iklim usaha yang baik,” tukasnya.
Selain  distribusi PS dan FS ayam ras, rancangan Permentan ini juga akan mengatur tentang Industri pakan. Produsen pakan juga wajib menyediakan pakan yang sesuai persyaratan mutu dan keamanan pakan untuk kepentingan peternak. Mudah – mudahan, dengan direvisinya Permentan ini menjadi angina segar bagi industri perunggasan yang selama ini carut – marut karena adanya ketidakseimbangan supply dan demand. (CR)

Agribiz Network

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *