
Sarasehan Peternakan Nasional yang diselenggarakan oleh Keluarga Fakultas Peternakan (Kafapet) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang berlangsung 4 September lalu, secara resmi mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah khususnya Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rekomendasi itu dibagi dua bagian yakni untuk bidang usaha perunggasan dan untuk usaha peternakan sapi (sapi potong dan sapi perah).
Ketua Kafapet Jabodetabeksesuci (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Serang Sukabumi Cianjur) Rony Fadilah yang bertindak sebagai tuan rumah sarasehan mengatakan, rekomendasi untuk perunggasan adalah perlunya reformasi kebijakan perunggasan.
“Reformasi yang dimaksud adalah Segmentasi pasar
antara peternak mandiri (UKM) dan peternak integrasi, perlunya manajemen
supply DOC
antara peternakan rakyat dengan peternakan integrator, pembagian prosentase
budidaya untuk menjaga keberadaan peternak
mandiri dan meningkatkan jumlah usahawan mandiri di bidang peternakan unggas serta Penyusunan regulasi harga atas dan harga bawah
DOC,” kata Rony.
Sementara itu untuk bidang persapian, sarasehan merekomendasikan perlunya perlindungan dan pemberdayaan peternak. Pemberdayaan yang dimaksud antara lain berupa pelatihan, pendampingan, pemberian insentif dan beberapa langkah lainnya.
Sarasehan dan Temu Alumni
Sarasehan Peternakan Nasional bertema ”Situasi Peternakan Terkini, Masalah dan Solusi” berlangsung 4 September 2016 di auditorium Gedung D Kementerian Pertanian, diikuti oleh lebih dari 400 alumni Fapet Unsoed yang tersebar di berbagai daerah dan juga dari luar negeri, dengan profesi yang beragam mulai dari kalangan pelaku bisnis, eksekutif, tenaga akademisi, peneliti maupun birokrat. Acara sarasehan diselenggarakan dalam rangka temu alumni tahunan Kafapet Unsoed. Sarasehan dipandu oleh moderator Bambang Suharno (Pemimpin redaksi Infovet) dengan menghadirkan narasumber Teguh Sudaryatno (Peternak Unggas), Tri Nugrahwanto (usaha feedlot sapi), Shita Anisa Doman (perwakilan konsumen), Prof Mulyoto Pangestu (Dosen Monash University), Prof Akhmad Sodik (Dekan Fapet Unsoed) dan Dr Riwantoro (PLH Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Industri Peternakan Harus Kuat
Dalam Sarasehan Peternakan Nasional tersebut, Plh Dirjen PKH Dr Riwantoro mengatakan, Industri peternakan dalam negeri harus meningkatkan daya saing lantaran
pasar bebas tidak bisa dihindari. Tanpa daya saing yang kuat, industri
peternakan nasional tidak akan kompetitif.
”Tanpa daya saing,
kita tidak akan menang. Pemerintah terus mendorong itu,” tegas Riwantoro
dalam Sarasehan Nasional .
Ia mengatakan,
pemerintah terus berupaya meningkatkan konsumsi protein hewani melalui
penyediaan daging, telur, dan susu yang terjangkau bagi masyarakat. Saat
ini, konsumsi protein hewani masih rendah dan terus berkembang.
Menurutnya,
daging, telur, dan susu merupakan komiditas sangat strategis. ”Karena
bukan sekadar berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan pangan, namun juga
sumber pencerdas bangsa yang tidak tergantikan,” ujarnya.
Kendati
demikian, lanjutnya, pemerintah menyadari bahwa untuk memproduksi
protein tersebut merupakan tantangan yang harus dipenuhi. ”Oleh karena
itu harus dipahami ada kebijakan agar harga daging sapi Rp80.000.
Pemerintah tidak mengharuskan semua daging sapi sekilo Rp80.000, yang
penting masyarakat harus bisa menikmati, menjangkau sumber protein yang
tinggi. Jadi yang punya uang lebih, silakan beli yang mahal,” ujarnya.
Pengusaha
yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan)
Teguh Sudaryatno mengatakan, omzet perunggasan cukup spektakuler yakni
sekitar Rp 450 triliun per tahun. Sayangnya dari total omzet tersebut,
peternak rakyat tinggal 15%. Hal ini terjadi karena peternak mandiri
semakin sedikit, berbanding terbalik dengan populasi ayam yang terus
meningkat. ”Ini efek dari UU Nomor 18/2009, di mana dalam UU tersebut
salah satu pasalnya, setiap orang dan atau badan usaha boleh melakukan
budidaya. Setelah UU itu diusahakan, maka semua perusahaan boleh
melakukan budidaya sendiri,” paparnya.
Teguh melanjutkan, untuk
mengatasi ini pemerintah harus membuat segmentasi pasar. ”Jadi antara
peternak UKM atau mandiri, tradisional dengan peternak integrasi dari
hulu ke hilir harus dibedakan pasarnya,” ungkapnya.
Praktisi Sapi
Potong Tri Nugrahwanto mengatakan, populasi sapi lokal tidak sanggup
memenuhi kebutuhan domestik sejak awal tahun 90-an. Sementara budidaya
tradisional tidak mampu mengejar pertumbuhan konsumsi akibat peningkatan
populasi penduduk dan pertumbuhan ekonomi.***
REKOMENDASI SARASEHAN PETERNAKAN NASIONAL
- Pemerintah perlu melakukan
Reformasi Kebijakan Perunggasan
berupa perlindungan terhadap peternak mandiri agar mereka dapat mengembangkan
usahanya secara wajar. Kebijakan tersebut meliputi antara lain:
- Segmentasi pasar
antara peternak mandiri (UKM) dan peternak integrasi sehingga peternakan
rakyat mendapatkan akses pasar yang mampu memberikan nilai ekonomis bagi
masing-masing pelaku usaha - Perlunya manajemen
supply DOC
antara peternakan rakyat dengan peternakan integrator sehingga kebutuhan
bibit dapat
terjamin dengan harga yang mampu menghasilkan nilai ekonomis bagi
peternak - Pembagian prosentase
budidaya untuk menjaga keberadaan peternak
mandiri dan meningkatkan jumlah usahawan mandiri di bidang peternakan unggas - Penyusunan regulasi harga
atas dan harga bawah DOC sehingga peternak rakyat
mampu menjangkau harga DOC dan meningkatkan kualitas tatalaksana
pemeliharaan yang berimbas
pada peningkatan produktivitas dan nilai ekonomis
2. Adapun terhadap peternak sapi potong dan sapi perah, pemerintah
perlu melakukan perlindungan sekaligus pemberdayaan
terhadap peternak. Perlindungan yang dimaksud adalah membuat kebijakan yang tidak mematikan
usaha yang sudah eksis, namun menjamin keberlangsungan
usaha dan kepastian usaha peternakan sapi
potong maupun sapi perah, sedangkan pemberdayaan meliputi :
- Pelatihan dan pendampingan.
- Menghidupkan
kembali kegiatan pos-pos IB yang
tidak aktif dan mendirikan
pos-pos IB baru, pengembangan balai pembibitan ternak untuk mendukung pengembangan
reproduksi ternak. - Pembinaan, peningkatan
kapasitas petani, akses pendanaan, asuransi ternak, serta kemampuan dalam
melakukan perhitungan manajemen usaha. - Pemberian insentif bagi
usaha pengembangbiakan ternak indukan produktif (misal : Bea Masuk 0 (nol) %
bagi importasi sapi indukan produktif, bunga bank rendah dengan skema kredit jangka panjang). - Keseimbangan
kebijakan pemerintah terhadap semua pelaku usaha importir daging, sapi
dan susu untuk turut serta dalam pemberdayaan usaha pengembangbiakan sapi
yang feasible (misal : semua pelaku usaha diwajibkan merintis usaha
pembiakan sapi indukan produktif yang dipersyaratkan untuk mendapatkan persetujuan
impor). - Pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang peternakan untuk mendorong
pengembangan produktivitas ternak sapi potong serta kapasitas peternak
Dengan melakukan perlindungan dan pemberdayaan
peternak, diharapkan daya saing peternakan nasional akan makin meningkat.
Kegiatan
perlindungan dan pemberdayaan peternak adalah amanah UU no 19/2013 tentang
perlindungan dan pemberdayaan petani, sehingga wajib bagi pemerintah untuk
menjalankan UU tersebut
