Skip to content

–

Menu
  • HOME
  • AGRIBISNIS
  • BERITA SEKILAS
  • BUDIDAYA
  • EDITORIAL
  • EKONOMI BISNIS
  • INSPIRASI
Menu

Mengkaji Aturan tentang Medicated Feed

Posted on

Tahun 2017 lalu setidaknya ada dua Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) yang menjadi pembicaraan hangat di kalangan pelaku usaha peternakan. Yaitu Permentan No.14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan yang di dalamnya ada aturan pelarangan AGP (Antibiotic Growth Promoter) dan Permentan No. 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan. Dua peraturan ini saling terkait.

Permentan No.14/2017 antara lain mengatur pelarangan penggunaan antibiotika sebagai imbuhan pakan atau lebih populer dengan istilah AGP yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2018. Sedangkan Permentan No. 22/2017 mengatur pendaftaran dan peredaraan pakan yang diantaranya menegaskan bahwa pabrik pakan harus membuat pernyataan “pakan tidak mengandung AGP”.

Permentan No. 22/2017 terdiri dari tujuh bab, meliputi ketentuan umum, pendaftaran pakan, peredaran pakan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Pada Pasal 2  Ayat 1 Permentan No. 22/2017 menyebutkan, pakan yang dibuat untuk diedarkan (untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan) wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP). Selanjutkan pada Pasal 25 Huruf a disebutkan, pakan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB). Kemudian pada syarat-syarat teknis untuk mendapatkan NPP salah satunya adalah produsen pakan harus membuat pernyataan “tidak menggunakan Hormon Sintetik “ dan pernyataan “tidak menggunakan AGP”.

Sementara itu, di dalam Permentan No. 14/2017 ditegaskan bahwa antibiotika sebagai imbuhan pakan (AGP) dilarang untuk digunakan, namun antibiotika untuk pengobatan (terapi) tetap diperbolehkan. Beberapa jenis antibiotik yang semula didaftarkan sebagai feed additive (berfungsi sebagai AGP), boleh didaftar ulang menjadi antibiotika yang berfungsi sebagai terapi (pharmasetic) jika dapat memenuhi persayaratan teknis sebagai terapi. Peraturan ini sudah dijalankan pemerintah dan untuk menjamin ketersediaan antibiotika di peternakan, pihak pemerintah melakukan proses percepatan registrasi sehingga saat ini sudah ada beberapa jenis antibiotika yang semula dengan kode F (Feed Additive) berubah menjadi P (Pharmaceutic).

Karena antibiotika yang berfungsi sebagai terapi ini boleh dicampur di dalam pakan maka kini muncul dua jenis pakan, yakni pakan biasa (reguler) yang dipakai sehari-hari dan sudah dijamin tanpa AGP, serta pakan yang diproduksi pabrik pakan yang pemakaiannya sekaligus untuk mengobati penyakit (mengandung antibiotik untuk pengobatan). Pakan jenis ini digolongkan sebagai medicated feed.

Karena medicated feed dipakai untuk terapi jika ada kasus penyakit, maka penggunaanya harus melalui resep dokter hewan. Berarti harus ada “pengaturan lebih lanjut” mengenai mekanisme pembuatan resep oleh dokter hewan. Perlu diatur apakah semua dokter hewan boleh membuat resep penggunaan medicated feed atau hanya dokter hewan yang memiliki izin tertentu.

Berikutnya muncul pemikiran, mengingat ada dua jenis pakan, yakni pakan regular (non-medicated) dan medicated feed, berarti perlu juga pengaturan lebih lanjut tentang pendaftaran medicated feed.

Dalam sebuah seminar di Jakarta Maret 2018 lalu, Kasubdit Mutu dan Peredaran Pakan Ossy Ponsania yang hadir mewakili Direktur Pakan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan hamonisasi aturan medicated feed dengan Direktorat Kesehatan Hewan.

Sebagaimana diketahui, pelayanan pakan dan obat hewan di Ditjen PKH dikelola oleh dua direktorat (jabatan eselon II, di bawah Dirjen PKH), yakni Direktorat Kesehatan Hewan (mengurus obat hewan) dan Direktorat Pakan (mengurus pakan). Dalam hal medicated feed, berarti ada irisan antara kedua direktorat tersebut. Obat hewan yang dicampurkan di pakan adalah kewenangan Direktorat Kesehatan Hewan, sedangkan produksi, pendaftaran dan peredaran pakan di bawah kewenangan Direktorat Pakan.

Muncul pendapat bahwa medicated feed harus didaftar tersendiri (punya NPP tersendiri) di luar non-medicated feed. Pertanyaannya adalah mendaftarnya di Direktorat Kesehatan Hewan atau Direktorat Pakan? Bagaimana tata aturan pendaftarannya?

Menarik juga disimak pemikiran lain yang lebih sederhana. Bahwa obat hewan yang dicampur di pakan sudah pasti memiliki nomor registrasi dari Direktorat Kesehatan Hewan. Demikian pula pakan, sudah pasti memiliki NPP. Selain itu, di perusahaan obat hewan maupun di pabrik pakan ada penanggung jawab teknis obat hewan, dan sudah ada sertifikasi CPOHB (Cara PembuatanObat Hewan yang Baik) di pabrik obat hewan dan sertifikasi CPPB (Cara Pembuatan Pakan dan Baik) di pabrik pakan.

Di pihak pemerintah juga ada pengawas obat hewan dan pengawas mutu pakan. Tak kalah pentingnya adalah, penggunaan medicated feed harus melalui resep dokter hewan. Karena aturan yang  akan dan tengah berjalan saja sudah berjalan demikian ketat, mengapa masih perlu registrasi tersendiri untuk medicated feed?

Pertanyaan di atas hendaknya mendapat perhatian pemerintah. Jangan sampai terjadi overregulated, pengaturan yang berlebihan, yang menyebabkan suasana usaha kurang kondusif, bahkan kontra produktif, yang membuat dunia usaha menjadi tidak efisien.

Ketua Umum GPMT Desianto Budi Utomo, sepakat dengan pendapat di atas. Sebaiknya medicated feed tidak perlu pendaftaran tersendiri. “Lebih baik kita percayakan saja dengan kewenangan dokter hewan yang memberi resep, serta penanggung jawab teknis obat hewan yang ada di pabrik pakan maupun di perusahaan obat hewan,” ujar Desianto.

Kiranya pernyataan Ketua Umum GPMT layak mendapat respon positif dari pemerintah. Dengan mekanisme yang ada, yakni adanya resep dokter hewan dan juga penanggung jawab teknis obat hewan, serta pengawas obat hewan dan pengawas mutu pakan, maka peternak sudah cukup mendapat jaminan atas keamanan dan kualitas pakan. pemerintah tinggal memastikan dan melakukan  monitoring agar mekanisme yang ada dapat berjalan sesuai dengan koridornya. ***

Editorial Majalah Infovet Edisi 285 April 2018

Post Terkait:

  • MENILIK UNTUNG - RUGI PASCA PELARANGAN AGP Setahun berlalu sejak terbitnya Permentan No.17/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni dilarangnya Antibiotic Growth Promoter (AGP) ke dalam pakan…
  • Tentang AGP (Antibiotic Growth Promoter) dan Antikoksidia Tanggal 6 Mei 2017 lalu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menandatangani Permentan no 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Dalam peraturan ini tercantum pelarangan antibiotika imbuhan…
  • Pelarangan AGP dan Penguatan Profesi Dokter Hewan Dalam sebuah  pertemuan dengan pengurus ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia), Rabu 31 januari 2018, Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD  yang…
  • Tak Usah Ragu Terapi Antibiotika dan Antikoksidia… Sejak berlakunya pelarangan AGP (Antibiotic Growth Promoter) Januari 2018 melalui Permentan no 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, makin banyak  acara sosialisasi dan diskusi tentang AGP…
  • LUAR BIASA, NILAI EKSPOR OBAT HEWAN INDONESIA CAPAI… JAKARTA, 5 April 2017. Pada era pemerintahan Jokowi-JK, yaitu tahun 2015 dan 2016 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah…
  • Menjaga Kesehatan dan Performance Sistem Pencernaan… Diperlukan perhatian sungguh-sungguh dalam memilih dan menggunakan feed additive atau kombinasi beberapa feed additive yang akan ditambahkan ke dalam sediaan pakan, untuk menjaga kesehatan dan…
  • Tahun 2018 Peternakan Diprediksi Masih Tumbuh di… Pemerintah diharapkan memiliki cetak biru (blueprint) pembangunan peternakan yang diketahui dan disepakati oleh semua pemangku kepentingan peternakan, sehingga semua pihak memahami dan juga mendukung akan  kemana…
  • Kebijakan Antikoksidia dalam Permentan No. 14 Tahun… Drh Didik Tulus Subekti MKes Seharusnya sudah tidak terjadi lagi tarik-ulur dengan implementasi kebijakan antikoksidia yang termuat dalam Permentan No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi…
  • Sinkroniasi Pakan dan Imbuhannya | Majalah Infovet I… Pakan menjadi kebutuhan utama ternak yang dituntutharus memiliki kualitas dan kuantitas yang baik. (Foto: huffingtonpost.com) Semua mahluk hidup butuh makan, termasuk hewan ternak. Pakan merupakan…
  • Ditkeswan Bermaksud Tunjukkan Keberpihakan Kepada… Kasubdit Pengawasan Obat Hewan (POH) drh Ni Made Ria Isriyanthi, PhD menyatakan komitmen Direktorat Kesehatan Hewan  untuk menegakkan hukum di bidang obat hewan.  Hal ini…

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DATA BISNIS PETERNAKAN

Artikel Terbaru

  • Prospek dan Peluang Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Reuni Kafapet Unsoed 85 Sukses Digelar: Hadirkan Dua Rektor dan Pertama Kalinya Livestreaming YouTube
  • Teknologi Genomik untuk Peningkatan Produktivitas Tanaman: Menuju Era Baru Pertanian Berkelanjutan
  • Transformasi Digital dalam Pertanian Nusantara: Membangun Ketahanan Pangan di Era Industri 4.0
  • Pertanian Vertikal: Solusi Inovatif untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan di Perkotaan
  • Menjadi Petani Sukses yang Menggabungkan Kearifan Lokal dan Teknologi Terbaru
  • Pertanian Berbasis Data: Menjawab Tantangan Masa Kini
  • Pertanian Berkelanjutan: Langkah Baru untuk Indonesia
  • COMPANY PROFILE PT GALLUS INDONESIA UTAMA
  • Digitalisasi Pertanian: Langkah Menuju Produktivitas Tinggi

KALENDER

July 2026
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« May    

ARTIKEL TERBARU

  • Prospek dan Peluang Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Reuni Kafapet Unsoed 85 Sukses Digelar: Hadirkan Dua Rektor dan Pertama Kalinya Livestreaming YouTube
  • Teknologi Genomik untuk Peningkatan Produktivitas Tanaman: Menuju Era Baru Pertanian Berkelanjutan
  • Transformasi Digital dalam Pertanian Nusantara: Membangun Ketahanan Pangan di Era Industri 4.0
  • Pertanian Vertikal: Solusi Inovatif untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan di Perkotaan
  • Menjadi Petani Sukses yang Menggabungkan Kearifan Lokal dan Teknologi Terbaru
  • Pertanian Berbasis Data: Menjawab Tantangan Masa Kini
  • Pertanian Berkelanjutan: Langkah Baru untuk Indonesia
  • COMPANY PROFILE PT GALLUS INDONESIA UTAMA
  • Digitalisasi Pertanian: Langkah Menuju Produktivitas Tinggi

ARTIKEL TERKAIT

  • MENILIK UNTUNG - RUGI PASCA PELARANGAN AGP by Agribisnis Setahun berlalu sejak terbitnya Permentan No.17/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni dilarangnya Antibiotic Growth Promoter (AGP) ke dalam pakan…
  • Tentang AGP (Antibiotic Growth Promoter) dan Antikoksidia by Agribisnis Tanggal 6 Mei 2017 lalu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menandatangani Permentan no 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Dalam peraturan ini tercantum pelarangan antibiotika imbuhan…
  • Pelarangan AGP dan Penguatan Profesi Dokter Hewan by Agribisnis Dalam sebuah  pertemuan dengan pengurus ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia), Rabu 31 januari 2018, Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD  yang…
  • Tak Usah Ragu Terapi Antibiotika dan Antikoksidia… by Agribisnis Sejak berlakunya pelarangan AGP (Antibiotic Growth Promoter) Januari 2018 melalui Permentan no 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, makin banyak  acara sosialisasi dan diskusi tentang AGP…
  • LUAR BIASA, NILAI EKSPOR OBAT HEWAN INDONESIA CAPAI… by Agribisnis JAKARTA, 5 April 2017. Pada era pemerintahan Jokowi-JK, yaitu tahun 2015 dan 2016 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah…

  • 1,202,780
  • 606,624
©2026 – | Design: Newspaperly WordPress Theme
  • HOME
  • AGRIBISNIS
  • BERITA SEKILAS
  • BUDIDAYA
  • EDITORIAL
  • EKONOMI BISNIS
  • INSPIRASI