(dari kiri) Hari Nugroho Kepala Komunikasi Eksternal PT Kalbe Farma Tbk, Dr. Noegroho Edy Rijanto M.Kes, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Akhmad Arifin dan Kepala Cabang Semarang saat memberikan paparan mengenai pentingnya perizinan untuk toko obat./Bisnis-Alif Nazzala R.

PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui salah satu entitas anak usahanya, PT Putera Megatrading Tbk (), melakukan pendampingan kepada para pelanggan yang menyalurkan obat untuk menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Area Business Manager Enseval Semarang Akhmad Arifin menuturkan, kegiatan ini bertujuan agar pelanggan dapat memastikan mutu obat selama proses distribusi penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan.

“Enseval ingin membantu jaringan distribusinya, khususnya pelanggan yang menjual produk obat, untuk memiliki izin usaha sehingga mereka secara sah dapat menjual obat dengan baik sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya Rabu (19/6/2019).

Menurutnya, Enseval senantiasa memastikan pelaksanaan CDOB dalam mendistribusikan produk obat. Saat ini Enseval telah memperoleh 46 sertifikasi CDOB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lokasi kantor pusat dan cabang Enseval di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan, penerapan CDOB itu sudah disusun sejak tahun 2003, dan mulai tahun 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB.

Ilustrasi obat-obatan tablet dan kapsul. – REUTERS/Srdjan Zivulovic

“Penerapan CDOB merupakan faktor penting dalam proses pendistribusian obat yang bertujuan memastikan mutu obat selama proses distribusi dan penyaluran, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.

Selain itu lanjut dia, Enseval memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan kategori PBF untuk menerapkan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB, pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB.

“Selain kepada PBF, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya,” tambahnya.

Sedangkan bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotek dan toko obat menjual obat, Enseval mendorong agar para pelanggan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan dengan bidang usahanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang Noegroho Edy Rijanto menyambut baik program pendampingan yang dilakukan oleh Enseval.

“Dengan memiliki perizinan yang sesuai bagi pelaku usaha yang menjual obat tentu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa obat yang mereka beli tersebut memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. (k28).

Narasumber : semarang.bisnis.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *