Kementan Atur Pelaksanaan Kurban Di Tengah Pandemi
Kementan Atur Pelaksanaan Kurban Di Tengah Pandemi

Pemerintah berupaya menjaga jaminan keamanan dan kelayanan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1441 H yang diprediksi jatuh pada 31 Juli mendatang. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melalukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Kementan diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.

“Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam,” ujar Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita, Selasa (14/7).

Namun pelaksanaan kegiatan kurban tahun ini kemungkinan akan berbeda. Pasalnya kegiatan kurban akan dilaksanakan di tengah situasi wabah pandemi covid-19. Untuk itu, Kementan melalui Ditjen PKH juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.0008 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R.

Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing). Pengaturan jarak minimal 1 meter, jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Sedangkan kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala covid-19 dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.

“Diperlukan juga penerapan higiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Dan harus disediakan fasilitas CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun)/hand sanitizer,” papar Ketur.

Selain penerapan higiene sanitasi, penerapan higiene personal dengan memakai masker, facehield, sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.

Untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah, Ketut memastikan akan disiapkan sistem pelaporan kurban secara real-time berbasis web dan terhubung dengan iSIKHNAS.

“Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,” imbuhnya.
Selanjutnya, tim pemantauan hewan kurban 1441 H telah ditetapkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner melalui Surat Keputusan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B.19.005/KP.310/F5/06/2020.

Tim terdiri atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

“Tugasnya melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah tugas,” ucap Ketut.

Selain itu, juga ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner yang dilakukan oleh oleh pemerintah daerah. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan kurban, dan mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kurban.

Adapun kewajiban yang harus diterpkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Sebagai langkah nyata pemenuhan persyaratan tersebut, sejak tahun 2016 Ditjen PKH telah melaksanakan program penataan pelaksanaan kurban nasional. Penataan yang dilakukan melalui fasilitasi lokasi-lokasi pemotongan kurban dengan jumlah besar untuk menjadi percontohan fasilitas dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban.

Hingga tahun 2019, pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban ini telah terlaksana di 24 lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Banten dan NTB. Rencananya pada tahun 2020 akan dialokasikan di dua Provinsi (Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan), namun dengan kebijakan refocusing anggaran fasilitasi terhadap dua lokasi tersebut ditangguhkan.

Koordinasi dan Sosilisasi

Dalam merumuskan peraturan, Ditjen PKH juga terus melakukan koordinasi. Contohnya pada 4 Juni lalu dilakukan koordinasi mitigasi risiko dan protokol kesehatan covid-19 dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari semua pihak terkait seperti Dinas Provinsi yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, BNPB, instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

Sementara, sosialisasi SE No.0008 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam Corona Virus Disease (COVID-19) juga terus dilakukan. Pada tanggal 11 Juni 2020 lalu Ditjen PKH mengadakan webinar yang dihadiri oleh semua pihak terkait.

Webinar sosialisasi kebijakan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi ini juga hasil kerjasama dengan berbagai stakeholder di antaranya Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Askesmaveti) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, Syamsul Ma’arif mengatakan, Selain mengadakan webinar, Kementan melalui Ditjen PKH juga memberikan sosialisasi melalui penanyangan infografis di media sosial tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam masa pandemi covid- 19.

Beberapa panduan yang disosialisasikan adalah cara penyelenggaraan kegiatan jual beli di tempat penjualan hewan kurban saat covid-19, panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di rumah potong hewan ruminansia. Serta langkah panduan pelaksanaan kegiatan kurban di fasilitas pemotongan (di Luar RPH).

Adapun pemberian Buku Saku Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai panduan bagi petugas pemantau hewan kurban baik di lapangan.

Di sisi lain, Syamsul mengatakan fokus utama Kementan, khususnya Ditjen PKH dalam pengawasan pemotongan hewan kurban adalah menjamin kesehatan hewan kurban bebas zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia). Proses penyembelihan hewan kurban juga dijamjn memenuhi syariat Islam dan kesejahteraan hewan.

“Serta distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq (penerima kurban) juga dijamin memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan,” tambahnya.

Sementara terkait ketersediaan stok hewan kurban, Syamsul menyampaikan adanya penurunan jumlah ternak kurban yang akan dipotong karena dampak pandemi covid-19. Jumlah ternak kurban tahun 2020/1441 H yang akan dipotong secara nasional diprediksi berjumlah 1.802.651 ekor, terdiri dari domba 392.185 ekor, kambing 853.212 ekor, kerbau 15.653 ekor, sapi 541.568 ekor, turun sekitar 3,5 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2019. Penurunan disebabkan karena adanya wabah benca nonalam Corona Virus Diseases (COVID-19).

“Meski turun, ketersediaan stok hewan kurban lokal cukup untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban tahun 2020, jumlah ternak yang tersedia diperkirakan sebanyak 2.163.141 ekor yang terdiri dari domba 470.622 ekor, kambing 1,023,854 ekor, kerbau 18.784 ekor, sapi 649.881 ekor”, tutur Syamsul.

Narahubung: https://ditjennak.pertanian.go.id
Drh Syamsul Ma’arif, M.Si
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner
Ditjen PKH, Kementan RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *