REFLEKSI HARI LAHIR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI TENGAH HIMPITAN PANDEMI
REFLEKSI HARI LAHIR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI TENGAH HIMPITAN PANDEMI

Tanggal 26 Agustus merupakan hari lahir Peternakan dan Kesehatan Hewan Indonesia. Tanggal ditetapkan karena berdasarkan penelusuran sejarah pada tanggal tersebut tepatnya ditahun 1836 pemerintah Hindia-Belanda menerbitkan ketetapan melalui plakat yang berisi tentang pelarangan pemotongan ternak betina bertanduk atau yang kita kenal betina produktif, baik ternak ruminansia besar maupun kecil.

Plakat ini dipandang oleh para senior, pakar, akademisi, praktisi, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya merupakan era dimulainya campur tangan pemerintah sejak 184 tahun yg lalu dan diputuskanlah sebagai hari lahir Peternakan dan Kesehatan Hewan Indonesia. Kini 26 Agustus 2020, kalau dirunut sejarahnya maka Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) kita telah berumur 184 tahun dan kita secara resmi baru mengingatnya sejak 2003 dalam bentuk  peringatan hari lahir diikuti dengan Bulan Bhakti 26 Agustus-26 September. Berarti kita secara tak sadar telah memperingatinya 17 kali baik di pusat maupun daerah.

Merajut Masa Depan


Memperingati hari lahir peternakan dan kesehatan hewan ada baiknya kita melakukan refleksi diri, bermuhasabah dengan semata tujuan untuk lebih meningkatkan peran di masyarakat dengan bekerja lebih baik lagi untuk kepentingan para peternak Indonesia yang berjumlah lebih dari 6 juta rumah tangga peternak

Dalam hal ini pertama-tama kita kembali dulu ke aspek penanganan pengendalian pemotongan ternak betina produktif, asal-muasal ditetapkannya hari lahir PKH yang sampai sekarang masih diberlakukan pemerintah.

Sampai sekarang pengendalian pemotongan betina produktif malah ditetapkan dalam UU PKH yang dilengkapi dengan instrumen Peraturan Menteri Pertanian lengkap dengan sanksinya bila seseorang memotong ternak betina produktif (Pasal 18 UU PKH No. 41/2014 dan Permentan No. 35/2011).


Pelaksanaan Pelarangan Pemotongan Betina Produktif

Tetapi tidak bisa dipungkiri lagi di lapangan bahwa masih terjadi pemotongan ternak betina produktif yang disebabkan tuntutan ekonomi peternak. Maka sudah sejak lama diupayakan pengendaliannya oleh pemerintah. Mungkin sejak berdirinya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang didahului oleh Direktorat Kehewanan di pusat dan daerah upaya penghentian pemotongannya dilakukan dengan berbagai program dari pemberian insentif sampai memakai tindakan represif dengan menempatkan polisi di berbagai rumah pemotongan hewan (RPH) untuk melarang pemotongan betina produktif tersebut.

Namun apa hasilnya? Di RPH yang diawasi polisi tentu saja terjadi penurunan drastis pemotongan betina produktif. Tetapi ibarat balon, jika ditekan di satu sisi maka akan terjadi penggelembungan di sisi lain. Terjadi pemotongan betina produktif di sekitar RPH yang dijaga oleh Polri atau terjadi pemotongan di tempat-tempat pemotongan hewan milik rakyat yang luput pengawasan.

Dari fenomena ini dan melihat upaya pengendalian pemotongan betina produktif yang sudah lebih 1,5 abad, apakah kita tidak perlu berpikir ulang pelarangan ternak betina produktif tersebut? Coba kita lihat bersama bahwa Pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijaksanaan tersebut demi peningkatan populasi dan produksi ternak sapi dan kerbau. Pada waktu itu populasinya sangat kurang dan tehnologi IB ET dan berbagai rekayasa genetik belum ada dan berkembang seperti sekarang ini.

Memang terjadi kenaikan populasi sapi dan kerbau. Dari yang semula populasi sapi 1,5 juta ekor dan kerbau 2 juta ekor di tahun sebelum 1922, meningkat menjadi 3 juta ekor sapi dan 3 juta ekor kerbau di 1936. Tetapi perlu diketahui pula bahwa Pemerintah Hindia-Belanda pernah pula mendatangkan sapi Onggole dari India secara besar-besaran pada 1917 ke pulau Sumba. Sapi-sapi itu dikawin-silangkan dengan sapi Jawa yang bertubuh kecil sehingga menjadi sapi Peranakan Ongole (PO) seperti yang kita ketahui sekarang.

Kemudian dihubungkan dengan data sensus ternak BPS diadakan sejak 1967 sampai Sensus Pertanian saat ini serta berbagai survei menunjukkan bahwa ratio ternak betina dewasa produktif komposisinya ternyata tetap pada kisaran 44-45%. Artinya komposisi ternak dialam itu sangat mendukung keberlanjutan populasi (sustainibility) sebagaimana dilaporkan oleh survei UGM pada 2011 lalu, karena struktur komposisinya ini menunjukkan nilai NRR-nya lebih dari 1 (satu). Struktur seperti ini mendukung kegiatan pembibitan sapi sekaligus melestarikan populasinya.

Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan tentang adanya penurunan populasi ternak karena adanya pemotongan ternak betina produktif. Pelarangan itu hanya dapat dikenakan kepada ternak bibit dan calon bibit, serta ternak yang bunting yang ditentukan oleh dokter hewan dan pengawas mutu bibit. Selebihnya dapat dipotong atau diseleksi untuk disingkirkan sesuai UU PKH No. 41/2014.

Pelarangan pemotongan ternak betina produktif itu telah menimbulkan paranoid tersendiri bagi peternak budi daya dan petugas pemerintah sendiri. Pada masa pandemi COVID-19 ini marilah kita berpikir ulang untuk merajut masa depan. Masih tepatkah adanya aturan pelarangan pemotongan ternak betina yang sudah berumur 184 tahun diteruskan? Disrupsi kebijakan sangat diperlukan mumpung momentumnya tepat agar tidak menghambat usaha peternakan rakyat yang sekaligus dapat menjadi insentif investasi swasta dan masyarakat.

Pelaksanaan Inseminasi Buatan (IB)

Pada saat ini pemerintah sangat gencar dan massif dalam melaksanakan IB. Teknologi ini pernah diintroduksikan oleh Prof Zeit, seorang dokter hewan Belanda tahun 1950-an dan banyak mendidik orang pribumi untuk menjadi dokter hewan. Maka didirikanlah semacam AI Center di Ungaran Semarang. Entah karena terjadi revolusi fisik pada waktu itu program IB terhenti.

Kini setelah lebih dari 80 tahun kegiatan IB dilanjutkan oleh pemerintah melalui berbagai program, yaitu INSAP (Inseminasi Sapi Potong), Gerakan Sejuta IB, Program Swasembada Daging Sapi, Upaya Khusus dan SIKOMANDAN. Program ini berupaya mengintegrasikan IB dengan kegiatan lainnya. 

Kegiatan ini sebenarnya baik dalam artian teknis peningkatan produksi dan populasi. Tetapi satu hal yang dilupakan pemerintah yaitu sebenarnya pelaksanaan IB merupakan sarana untuk peternak agar dapat mandiri dan berswadaya dalam pelaksanaan IB. Ini tidak terjadi tapi yang ada malah tingkat ketergantungan peternak sengaja dibuat tinggi oleh pemerintah dari sejak produksi semen, distribusinya sarana-prasarana, sampai pelaksanaannya oleh para inseminator lapangan.
Pada kesempatan ini mari kita berpikir ulang untuk menjadikan gerakan IB itu perlahan kita serahkan pada dunia swasta. Prinsipnya “tidak ada makan siang yang gratis”. Peternak itu sebenarnya mau membayar asal kualitas pelayanannya baik. Sudah waktunya IB itu diserahkan pada peternak dan swasta dan tidak dimonopoli pemerintah. Harus dibedakanana yang bersifat public good dan private good.

Obat Hewan

Senada dengan itu langkah yang lebih maju telah dilakukan di bidang obat hewan oleh pemerintah. Walaupun pemerintah sendiri memiliki produsen obat hewan Pusvetma, tetapi pemerintah membuka lebar dunia swasta untuk bersama memproduksi obat hewan.

Di sini biarkan saja terjadi “persaingan” yang adil dan sehat antara pemerintah dan dunia swasta dalam hal obat hewan. Walaupun sebenarnya produksi obat hewan itu merupakan ranah private good dan memberikan porsi ini kepada swasta agar lebih efisien.
Coba kita lihat misalnya adanya stok semen beku dan obat hewan di tempat produksi di pemerintahan. Pasti masih ada tumpukan yang menambah beban bagi APBN untuk maintenance-nya. Kalau di swasta karena menerapkan efisiensi tinggi hal itu tak terjadi.

Perbibitan dan Kesehatan Hewan

Kita sudah mengetahui bahwa tugas dan fungsi pemerintah banyak bertumpu terutama pada bidang perbibitan dan kesehatan hewan/masyarakat veteriner sebagaimana diamanatkan dalam UU PKH No. 18/2014. Dalam hal perbibitan tugas pemerintah mengembangkan bibit ternak khususnya ternak besar yang belum sepenuhnya dikuasai dan dilakukan oleh masyarakat, beda dengan ayam ras yang sudah sepenuhnya dilakukan oleh swasta atau asosiasinya. Sehingga timbul pertanyaan sekarang sudah tepatkah policy breeding untuk ternak besar dan kecil, serta operasionalisasinya di lapangan? Untuk itu pemerintah telah mendirikan berbagai UPT Pembibitan Ternak baik untuk menghasilkan benih dan bibit ternak.

Hasilnya setelah Indonesia 75 tahun merdeka, belum dapat melihat bahwasannya berbagai UPT tersebut benar-benar dapat menghasilkan bibit yang sebenarnya sesuai standar ilmiah. UPT kita lebih bersifat mengembangkan budi daya ketimbang menghasilkan bibit yang benar. Apakah hal ini kita teruskan dari generasi ke generasi tanpa akhir? Diperlukan keberanian untuk merevitalisasi fungsi-fungsi UPT tersebut agar tidak berada dalam zona nyaman seperti sekarang ini, karena sistem perbibitan ternak dan berbagai perangkat aturan dan ketesediaan sumber daya manusia pembibitan telah kita miliki serta didukung dana memadai, sehingga sayang sekali hal tersebut belum dimanfaatkan dengan benar.

Refleksi dalam bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakatnya veteriner memang telah menunjukkan adanya perubahan berarti dalam berparadigma. Paradigma lama yang terkenal yaitu maximum security, artinya sama sekali tidak boleh masuk ternak ataukah produk-produk ternak dari negara yang belum bebas dari daftar penyakit list A OIE. Perlakuan ini kemudian berganti menjadi zone base tidak lagi country base. Jadi kemungkinan Indonesia untuk impor atau ekspor ternak dan produknya menjadi terbuka dari berbagai negara. Perubahan kebijakan ini dipandang sebagai langkah cukup berani karena di lain pihak dapat memutus kartel, monopoli perdagangan internasional ternak dan produknya yang selama ini terjadi.

Tetapi, di dalam negeri sendiri kesehatan hewan dihadapkan pada kegiatan program pemberantasan penyakit menular strategis yang tidak pernah tuntas. Contoh program pembebasan penyakit Antraks, Rabies, SE, Jembrana dan belakangan timbul emerging diseases seperti Flu Burung dan African Swine Fever. Pembebasan negara dari suatu penyakit dengan memakai pola seperti sekarang ini rasanya tidak memadai lagi, malahan penyakit tersebut sudah menjadi keseharian para peternak.

Diperlukan pola lain yaitu lebih banyak melibatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangannya dari sejak mitigasi dan pencegahan penyakit sampai ke tingkat pemberantasan dan pengendaliannya, daripada mengatakan bahwa tugas pengendalian dan pemberantasan itu semata tugas pemerintah. Analisis resiko dapat menjadi beban bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Hentikanlah pendapat bahwa tugas-tugas kesehatan hewan itu selalu menjadi domain pemerintah, diganti menjadi tugas kolaborasi antara masyarakat peternak dan swasta serta seluruh stakeholder yang ada. Perlu perubahan pola pikir bahwa penanggulangan penyakit itu bukan untuk memuaskan hati pejabat dan pimpinan, tetapi untuk kepentingan client kita yaitu para peternak dan masyarakat. Oleh karena itu, perbanyak program yang melibatkan masyarakat, karena tugas menjadi enteng kalau melibatkan masyarakat.

Muhasabah ini ditujukan tidak saja kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan, tetapi juga kepada diri penulis yang pernah ikut mengalami pasang surutnya birokrasi PKH dari dulu hingga sekarang. Remembering the past and Reinventing the Future untuk merajut masa depan peternakan dan kesehatan hewan Indonesia. Selamat Hari Lahir Peternakan dan Kesehatan Hewan Indonesia. ***

Sumber : http://www.majalahinfovet.com

Ditulis oleh: M. Chairul Arifin
Pegawai Kementan (1979-2006),
Staf Perencanaan (1983-2005),
Tenaga Ahli PSDS (2005-2009)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *