Nasib naas harus dialami Mario Suseno (40) yang merupakan seorang peternak ayam petelur. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun kepadanya karena dinilai melanggar upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dirinya terbukti bersalah melanggar Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam hal ini, terdakwa Mario Suseno tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam mengelola peternakan ayam petelur yang berlokasi di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya yang bersangkutan telah berupaya mengurus izin UKL-UPL.Saat ditemui usai sidang, terdakwa Mario Suseno mengaku akan mengajukan banding meskipun saat ditanya majelis hakim menyatakan pikir-pikir.
Sumber : http://www.majalahinfovet.com/ (INF)