Ketersediaan daging sapi sampai akhir tahun ini berpotensi terganggu seiring macetnya rekomendasi pemasukan sapi bakalan dari Kementerian Pertanian.

Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong (Gapuspindo) mengungkapkan capaian rendah dalam pemenuhan kewajiban impor 20 persen sapi indukan atau kewajiban 5:1 mengakibatkan sebagian besar pelaku usaha tak memperoleh tambahan izin impor.

Kebutuhan sapi nasional sejauh ini belum bisa terpenuhi dengan produksi sapi lokal. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, kebutuhan daging sapi pada 2018 tercatat mencapai 662.541 ton. Daging sapi lokal sendiri baru memenuhi 60,8 persen kebutuhan dengan produksi sebanyak 403.349 ton.

Sementara itu, 39,2 persen sisanya dipenuhi melalui daging impor, baik daging sapi atau kerbau maupun impor sapi bakalan. Kontribusi daging sapi bakalan sendiri diperkirakan mencapai 18 persen dari total kebutuhan

“Stok bisa terganggu karena tidak ada penggantinya. Jadi, sapi yang dipelihara sekarang itulah yang digemukkan. Kalau sudah empat bulan dan dipotong, selesai. Kalau dalam waktu dekat tidak ada perubahan kebijakan, mereka tidak punya sapi yang digemukkan lagi kan?” ujar Direktur Eksekutif Gapuspindo Joni P. Liano kepada Bisnis, Rabu (11/9/2019).

Pemenuhan 18 persen kebutuhan itu sejatinya bisa dipenuhi dengan memanfaatkan sapi lokal atau menambah kuota daging sapi beku. Namun, Joni berpendapat hal tersebut dapat mengganggu pertumbuhan populasi sapi lokal yang tengah didorong pemerintah.

“Kalau 18 persen ini tidak dapat didukung dengan pasokan sapi penggemukan, tentu akan menguras sapi lokal. Kalau sapi lokal, peningkatan populasinya akan terganggu. Menambah impor daging pun tak mudah, preferensi masyarakat kita lebih suka daging segar,” tutur Joni.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan mencatat antara 2017 sampai 2018, total sapi bakalan yang masuk ke Tanah Air mencapai 776.976 ekor dengan rincian 473.025 ekor pada 2017 dan 353.790 ekor pada 2018.

Jika merujuk pada kewajiban impor indukan dengan rasio 5:1 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2017, impor indukan harusnya berjumlah 155.395 ekor. Namun, sampai awal 2019, realisasi baru berjumlah 21.145 ekor.

Narasumber : ekonomi.bisnis.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *