KABAR GEMBIRA, OBAT DAN VAKSIN TERNAK TERMASUK DIKECUALIKAN PSBB
Aturan larangan dan pengecualian kegiatan selama PSBB sudah diatur tegas oleh Pemerintah, mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan, hingga Peraturan Gubernur. Berikut aturan mengenai apa saja yang akan dilarang beroperasi dalam pelaksanaan PSBB dan yang dikecualikan alias tetap boleh beroperasi secara terbatas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada beberapa tempat yang akan ditutup, dan beberapa tempat masih diperbolehkan beroperasi.
Perincian tata cara ini tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan yang diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada Jumat, 3 April 2020. Beleid baru ini resmi diundangkan pada tanggal yang sama, melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326.
Adapun daftar perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan atau tetap boleh beroperasi diantaranya adalah:
Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buahbuahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen,besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Dikecualikannya perusahaan obat dan vaksin ternak untuk tetap beroperasi selama PSBB sesuai dengan masukan Ketua Umum ASOHI melalui surat resminya dengan nomor : 022/ASOHI/III/2020 bertanggal 31 Maret 2020 terkait Rencana Pemerintah Bila Dilakukan Lockdown (PSBB) di Beberapa Wilayah Indonesia. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pertanian RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI, dan Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Hal ini sudah barang tentu menjadi prestasi dan keberhasilan ASOHI dalam memperjuangkan kepentingan anggota. Selamat untuk ASOHI dan anggotanya! (WK)
Kenali Penyebab Terjadinya Pinguin Disease Pinguin disease yang diakibatkan secara klinis menyebabkan performance atau tingkah laku, bahkan juga bentuk ayam menjadi mirip seperti pinguin. Penyebabnya adalah virus yang berasal dari…
Upaya Percepatan Pelayanan dan Kewajiban Alih Teknologi Ada sebuah Peraturan Presiden (Perpres) baru yang agaknya kurang mendapat perhatian dari masyarakat peternakan Indonesia. Peraturan Presiden itu bernomor 91 tahun 2017 berisi peraturan tentang…
MENILIK UNTUNG - RUGI PASCA PELARANGAN AGP Setahun berlalu sejak terbitnya Permentan No.17/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni dilarangnya Antibiotic Growth Promoter (AGP) ke dalam pakan…
REFLEKSI HARI LAHIR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN… Tanggal 26 Agustus merupakan hari lahir Peternakan dan Kesehatan Hewan Indonesia. Tanggal ditetapkan karena berdasarkan penelusuran sejarah pada tanggal tersebut tepatnya ditahun 1836 pemerintah Hindia-Belanda…
LUAR BIASA, NILAI EKSPOR OBAT HEWAN INDONESIA CAPAI… JAKARTA, 5 April 2017. Pada era pemerintahan Jokowi-JK, yaitu tahun 2015 dan 2016 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah…
Tentang AGP (Antibiotic Growth Promoter) dan Antikoksidia Tanggal 6 Mei 2017 lalu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menandatangani Permentan no 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Dalam peraturan ini tercantum pelarangan antibiotika imbuhan…
Kebijakan Antikoksidia dalam Permentan No. 14 Tahun… Drh Didik Tulus Subekti MKes Seharusnya sudah tidak terjadi lagi tarik-ulur dengan implementasi kebijakan antikoksidia yang termuat dalam Permentan No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi…
POTRET BISNIS PETERNAKAN 2017 DAN PREDIKSI 2018… Selama 2017 dan mungkin masih dilanjutkan pada 2018, ada dua program nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang terkait langsung dengan pembangunan binis dan…
KAWAL PROGRAM UPSUS SIWAB, KEMENTAN GANDENG TNI-AD JAKARTA, 28 April 2017. Bertempat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Drh. I Ketut Diarmita, MP dan Asisten Teritorial…
Arah Pembangunan Peternakan Indonesia, Menuju… Oleh: Drh I Ketut Diarmita MP Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional, pembangunan pertanian khususnya pada sektor peternakan pada intinya…