Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 32,5 juta hektar atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia pada 2030.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 32,5 juta hektar atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia pada 2030.

Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya melakukan akselerasi pengelolaan kawasan konservasi daerah guna mendorong pertumbuhan pusat ekonomi baru. Hal itu bertujuan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah provinsi.

Aryo Hanggono, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sinergi program dan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendorong tumbuhnya pusat ekonomi baru berbasis pengelolaan kawasan konservasi yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai prioritas nasional.

“Kawasan konservasi yang sudah ditetapkan tidak hanya untuk konservasi saja tetapi juga memiliki nilai ekonomis tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2020).

Aryo menuturkan, KKP menargetkan terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 32,5 juta hektar atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia pada 2030. Hingga akhir Desember 2019, luas kawasan konservasi perairan di Indonesia telah mencapai 23,14 juta hektar atau 7,12 persen dari luas perairan yang terdiri dari 196 kawasan.

Dari jumlah itu, terdapat 166 kawasan yang dikelola oleh KKP sementara 30 kawasan lainnya dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pengelolaan kawasan konservasi perairan pada prinsipnya dapat terlaksana apabila kawasan tersebut telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini dari 156 kawasan yang terbentuk, baru sebanyak 24 kawasan yang sudah ditetapkan sementara 132 kawasan masih berstatus dicadangkan,” jelas Aryo.

Rendahnya jumlah kawasan yang telah ditetapkan berdampak pada efektifitas pengelolaan kawasan sehingga berpengaruh pada upaya pencapaian target pemanfaatan kawasan konservasi perairan sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN 2020 – 2024.

“Untuk mengejar pencapaian target tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah baik pusat maupun daerah serta stakeholders terkait,” ungkapnya.

Narasumber : https://ekonomi.bisnis.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *