Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar public hearing terkait revisi Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Distribusi dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dari pantauan Infovet, acara yang sedianya berlangsung pukul 08:00 WIB baru dimulai pada pukul pukul 09:00 WIB. Public hearing dihadiri stakeholder bidang perunggasan, asosiasi perunggasan, peternak kecil dan integrator, termasuk Biro Hukum Kementan.

Dihadapan para undangan Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono, mewakili Dirjen PKH, membacakan revisi dari Permentan No. 32/2017. Acara dilanjutkan dengan mendengar tanggapan dari para stakeholder dan pelaku perunggasan terkait isi rencana dari revisi Permentan tersebut.

Jalannya diskusi pun memanas dan diwarnai beberapa kali debat kusir, saling sindir, tuding-menuding dan serang pendapat antar stakeholder perunggasan, buah dari pro-kontra yang terjadi.

Misalnya saja pada salah satu pasal yang menyatakan dimana integrator diwajibkan membuat rumah pemotongan unggas (RPU) dengan tenggat waktu paling lama lima tahun. Aturan tersebut ditanggapi kecewa oleh mantan Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia, Drh Hartono.

Menurut Hartono, pada demonstrasi 26 September lalu, seharusnya tenggat waktu tersebut telah disetujui maksimal dua tahun. “Kok jadi lima tahun? Padahal waktu tanggal 26 kemarin kan dua tahun, kami keburu mati kalau begini,” pungkas dia.

Hingga berita ini diturunkan, diskusi masih berlanjut dan belum membuahkan hasil. (CR)

Narasumber : http://www.majalahinfovet.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *